Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bhabin Desa Pemogan Bersama Instasi Terkait Gelar Yustisi Gabungan, Jaring Puluhan Pelanggar Prokes

Kamis, 31 Maret 2022 | Maret 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-31T05:37:27Z



Denpasar,Intelmediabali.id-

Bhabinkamtibmas Desa Pemogan Aiptu I Nengah Murdana bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, dan Linmas Desa Pemogan melaksanakan kegiatan yustisi dan penertiban masker bertempat di wilayah Banjar Dukuh Tangkas, Desa Pemogan Kamis (31/03/2022) pagi. 

Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan pemantauan serta mengecek protokol kesehatan kepada pengendara maupun masyarakat yang melintas di wilayah Banjar Dukuh Tangkas, Pemogan.

Dalam kegiatan tersebut, 40 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar, yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker.

Terhadap 40 orang pelanggar diberikan ganjaran berupa teguran simpatik dan pembinaan bagi yang tidak menggunakan masker dengan benar, kemudian ada tindakan disiplin serta sanksi denda bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Bhabinkamtibmas Desa Pemogan Aiptu I Nengah Murdana saat ditemui mengatakan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan saat berkendara  yakni dengan tetap menggunakan masker sudah mulai meningkat. Namun saat kegiatan berlangsung masih ditemukan pelanggaran prokes.

Hal yang sama disampaikan Kompol I Gede Sudyatmaja, S.H., M.H. selaku Kapolsek Densel saat dikonfirmasi oleh Humas Polsek Densel,bahwa selalu menyampaikan kepada personil jajarannya agar terus turun kelapangan dan tidak pernah bosan untuk menyampaikan disiplin prokes kepada masyarakat secara humanis.

"Selain dengan melakukan penindakan untuk membuat efek jera, langkah preventif, persuasif dan edukatif juga selalu dikedepankan untuk mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam mematuhi prokes meski sudah divaksin sekalipun" jelas Kompol Sudyatmaja. (DS33)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update