Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kanit Lantas Polsek Kubu Mengajak Para Pelajar Untuk Menjadi Pelopor Keselamatan Dijalan Raya Dengan Mematuhi Aturan Lalu Lintas

Selasa, 22 Maret 2022 | Maret 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-22T08:39:23Z



Karangasem,Intelmediabali.id-

 Mendisiplinkan warga masyarakat dalam berkendara Kanit Lantas Polsek Kubu Ipda I Gusti Nyoman Getas memberikan teguran simpatik, edukasi dan himbauan kepada pelajar untuk tertib dan disiplin dijalan Raya.

Kanit Lantas Polsek Kubu memberikan teguran simpatik kepada pemotor yang didominasi pelajar yang  temui saat mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm di depan Mako Polsek Kubu, Kec. Kubu, Kab. Karangasem diberikan pembinaan langsung oleh Kanit Lantas Polsek Kubu. pada hari Sabtu (19/03/2022).

Kanit Lantas Polsek Kubu memberikan edukasi kepada anak - anak sekolah agar mematuhi batas kecepatan, kelengkapan surat-surat, rambu dan marka jalan, serta peduli terhadap keselamatan saat berkendara. Terutama pemakaian helm. Anak - anak sekolah harus menyadari akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri dan sesama pemakai jalan lainnya. Untuk  menjaga keselamatan berlalu lintas hendaknya selalu mentaati aturan yang berlaku seperti penggunaan Helm standar dan cara menggunakannya.

“Penggunaan helm saat berkendaran merupakan hal wajib untuk dilaksanakan. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, helm berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan. Penutup atau kaca helm dapat  melindungi mata dari angin dan debu penggunaan helm juga melindungi kepala dari panasnya terik matahari dan melindungi kepala dari basah air hujan”, ungkap Kanit Lantas Polsek Kubu.

Helm SNI merupakan perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas dan seperti yg dijelaskan juga bahwa kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) ayat (2) yang berbunyi:

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Maka dari itu mulailah dari kesadaran diri anda pribadi, jangan sepelekan hal yg kecil karena Keselamatan anda berawal dari diri sendiri pula. Gunakan helm anda sesuai aturan dengan mengkaitkan tali helm anda hingga berbunyi klik dan tak lupa selalu patuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas agar anda selamat di jalan raya.

“STOP Pelanggaran, STOP Kecelakaan
Keselamatan untuk Kemanusiaan” tutup Kanit Lantas Polsek Kubu.(Humas/JC 81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update