Buleleng,Intelmediabali.id-
Kasus Proyek yang diduga terbengkalai yang menggunakan Anggaran Desa Tambakan Kubutambahan di Medio 2018-2019 menemui titik terang setelah pada hari Selasa (08/03)22) Pihak Tipikor Polres Buleleng Memanggil Kadek Rediana Selaku Sanksi Pelapor .
Terpantau Intelmediabali.id di Polres Buleleng Saksi Mendatangi Polres Buleleng Sekitar Pukul 12.00 WITA dan permintaan keterangan memakan waktu sekitar 1 Jam an .,Saksi Pelapor adalah salah satu korban yang diduga dirugikan karena rekanan proyek yang mengirim material untuk bahan proyek .
Menurut keterangan saksi pelapor Kepada team media ' Masalah ini sudah lama sekali dan hanya di janjikan saja ,bahkan banyak juga banyak para korban Lain yang dirugikan dan belum dibayar ' Jelasnya
Lebih lanjut Saksi Menambahkan ' Kami sebagai warga negara yang baik yang selalu mematuhi hukum ,menyerahkan proses ke Pihak berwenang agar ada kejelasan dan kepastian hukum kepada kami ,tidak ada muatan apapun ,kami percayakan proses hukum kepihak yang berwenang ' Imbuhnya .
Hal senada juga disampaikan Perbekel Desa Tambakan I Gede Eka Wandana disampaikan memang benar di periode terdahulu ada permasalahan dan sudah ditangani oleh pihak Tipikor Polres Buleleng .
Lebih lanjut Mekel Wandana Menambahkan 'memang benar masalah proyek di desa Tambakan sudah sampai di Tipikor,itu proyek tahun anggaran 2018 dan 2019 ,data data sudah diambil team Tipikor 'Jelasnya
'itu sebelum tiang(Saya) jadi perbekel,tiang mulai jadi perbekel di tahun 2020 untuk ADD dan DD yang tahun lalu tiang tidak tahu .untuk yang 2020 Sampai 2022 saaja,fisik yang mangkrak semua sumber dananya dari DD 'Imbuhnya
Penelusuran Team Media Ke Dinas PUPR Buleleng juga sama seperti yang disampaikan Perbekel IGede Eka Wandana ' Tidak ada dari PUPR Murni ADD ' Jelas Kadis PU Adipta .
Berkaitan dengan adanya dari keluhan masyarakat akan lambannya penanganan kasus Di Desa Tambakan seijin Kasat Reskrim Polres Buleleng, KBO Reskrim Ipda Made Anayasa Menjelaskan ' masih dalam proses penyidikan ,kami pastikan profesional dalam melaksanakan tugas ' Jelasnya
' Keterlambatan dalam penanganan Tipikor Karena melibatkan intansi lain dalam menghitung kerugian negara dan dokumen dokumen pendukung lainnya ,' Imbuh KBO
Polres Buleleng sendiri di bawah komando Kapolres AKBP Andrian Pramudianto S.IK.MSI selalu menekankan transparansi disemua lini pelayanan bahkan disediakan link Whatsaap Dan no telepon khusus langsung yang disediakan agar masyarakat bisa menginformasikan langsung ke Kapolres .
Sepanjang berita ini ditayangkan team media masih meminta konfirmasi beberapa pihak (Imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar