Bekasi,Intelmediabali.id-
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini dinilai belum jelas secara pelaksanaanya, belum memberikan konsepsi yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika. Perlakuan yang sama antara pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya.
Mengutip dari delikjatim.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (31/03/2022).
Menurut Yasonna, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi.
Menurut Yasonna, mengutamakan pendekatan rehabilitasi dibanding pidana penjara merupakan bentuk restorative justice, yaitu salah satu upaya pendekatan penyelesaian pidana yang lebih menekankan pemulihan kembali keadaan korban ke keadaan semula, dengan melibatkan berbagai pihak.
Terkait dengan Hal itu RD75 selaku Ketua Umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia sangat mendukung perubahan Undang-undang Narkotika yang memang saat ini belum jelas dalam pelaksanaannya.
" Sangat mendukung apa yang disampaikan Pak Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, lebih mengutamakan rehabilitasi dibandingkan Pidana Penjaranya, bisa membedakan mana pecandu, mana pengedar, dan mana Bandar, kalau pecandu ataupun pemakai narkoba itu jelas korban penyalahgunaan Narkoba, namun terkadang penyalahguna narkoba malah mendapatkan sanksi hukum yang berat, tidak adanya arah untuk di rehabilitasi, tidak sedikit banyak penyalahguna Narkoba yang terjerat hukum berat karena UU Narkotika ini tidak dikaji lebih dalam lagi oleh para APH di Indonesia ini ", ungkapnya. Kamis (31/3/2022).
Masih Kata RD75, " Jadi Kami MAPAN Indonesia sangat mendukung Undang-undang Narkotika, Restorative Justice untuk para korban penyalahgunaan narkoba, lebih mengutamakan rehabilitasi melalui Tim asesmen, jadi para pemakai ini tidak lagi dibohongi oleh para yang diduga memainkan Undang undang Narkotika tersebut.
" Jadi sekali lagi Saya selaku Ketum MAPAN Indonesia sangat mendukung apa yang disampaikan Pak Mentri Hukum dan HAM terkait dengan perubahan Undang-undang Narkotika yang lebih mengutamakan rehabilitasi daripada Pidana Penjara bagi korban penyalahgunaan Narkoba, sekali lagi Mapan sangat mendukung ", pungkas RD75.(JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar