Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Nyonya LUSI Edy Susanto SH Akan Mensomasi Management baha baha"

Rabu, 16 Maret 2022 | Maret 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-16T03:32:40Z



Sumbawa Barat,Intelmediabali.id-


Kuasa Hukum Edy SuSanto Di (PA) Pengadilan agama membenarkan Setelah Di temui Wartawan TribunPost.com Keberadaan Hotel Baha di wilayah Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bakal terancam.

Pasalnya lahan tempat dibangunnya hotel berbintang ini bermasalah. Sebab pemiliknya datang ke Sekongkang untuk mengambilnya. Lahan tempat berdirinya hotel milik warga negara asing (WNA) tersebut adalah milik ahli waris Slamet Riyadi Kuantanaya “Toe”.

Ahli Waris Toe, Nyonya Lusy kepada Wartawan, Selasa (15/3), menuturkan, lahan itu dibeli adiknya, Toe (almarhum) pada Tahun 1997 kepada Talib, warga Sekongkang Bawah. Lahan seluas 50 are dalam bentuk tambak ini kemudian dikuasai orang lain, dan dijual kepada WNA yang kemudian dibangun Hotel Baha.

Proses ilegal tersebut baru terungkap belum lama ini, pasca meninggalnya Toe pada Tahun 2021 lalu.

Ahli waris yang diwakili Nyonya Lusi selaku kakak kandung Toe, melakukan penelusuran tanah-tanah milik Toe yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat, tersebar di Maluk dan Sekongkang. Penelusuran ini berdasarkan dokumen yang dimiliki termasuk saksi-saksi yang mengetahui prosesi jual beli tersebut.
Untuk menelusuri sejumlah lahan milik almarhum, perjalanan Nyonya Lusy tidak mudah, penuh tantangan dan berlangsung sampai 7 bulan lamanya. Akhirnya sejumlah lahan menemui titik terang, salah satunya lahan yang di atasnya dibangun Hotel Baha. Sebelum dibangun hotel, lahan itu dikuasai oleh Baharuddin Ladong. Ternyata Baharuddin Ladong menguasai obyek yang salah. Seharusnya Baharuddin Ladong menguasai lahan milik Mustofa, warga Kecamatan Utan. Sebab sebelumnya Mustofa membeli lahan seluas 2 hektar dari Talib pada Tahun 1993. Lahan Mustofa yang dibeli dari Talib itu adalah tanah kebun yang berada jauh dari lahan milik Toe yang berupa tambak dan luasnya hanya 50 are. Selanjutnya Mustofa—eks karyawan PTNNT ini menjual ke Baharuddin Ladong. Tapi di luar dugaan justru Baharuddin Ladong menguasai lahan milik Toe yang tidak ada kaitannya dengan lahan yang dibeli dari Mustofa.

Untuk mengungkap kebenaran ini, Kades Sekongkang Bawah, Sudirman S.IP menfasilitasi pertemuan di ruang kerjanya, Senin (14/3). Hadir Ny Lusy selaku ahli waris Toe, Mustofa dan Talib.
Dalam pertemuan itu, Mustofa menegaskan tidak pernah menjual tanah siapapun kecuali tanah miliknya yang dibeli dari Talib. Selanjutnya tanah seluas 2 hektar yang belum diketahui batas-batasnya ini dijual kepada Baharuddin Ladong pada Tahun 2003. Saat menjualnya, Mustofa meminta Baharuddin Ladong menemui atau menghubungi Talib untuk memastikan batas-batas tanah yang dijualnya ini. Mustofa mengaku jika belakangan Baharuddin Ladong justru menguasai lahan milik Toe, yang katanya lahan itu dibeli darinya. “Yang jelas yang saya jual itu lahan saya sendiri, bukan lahan orang lain. Kalau pak Baharuddin menguasai lahan pak Toe, itu saya tidak tau bagaimana dia bisa menguasainya,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Talib. Disebutkan Talib, ada dua obyek tanah yang dijualnya. Yaitu lahan seluas 2 hektar berbentuk kebun kepada Mustofa Tahun 1993 lalu, dan lahan seluas 50 are berbentuk tambak kepada almarhum Toe. Selama Mustofa menjual lahan yang dibeli darinya, tidak pernah ada Baharuddin Ladong menghubunginya untuk menanyakan batas-batas tanah sebagaimana pesan dari Mustofa. Talib juga tidak pernah bertemu dengan Baharuddin Ladong terkait dengan transaksi jual beli lahan. Sebab dia tidak pernah menjual lahannya kepada Baharuddin Ladong.

Untuk diketahui dalam pertemuan itu juga terungkap ada surat pernyataan yang tercantum tandatangan Talib. Surat pernyataan yang dibuat pada 25 Mei 2003 itu menyatakan bahwa tanah (yang dibeli Baharuddin Ladong) itu tidak dalam keadaan sengketa, belum pernah diperjualbelikan, tidak pernah dijaminkan dan belum pernah disertifikatkan. Surat Pernyataan inilah yang diduga dijadikan dasar oleh Baharuddin Ladong untuk menjual lahan itu kepada Hotel Baha.

Sepanjang berita ini ditayangkan kami masih meminta konfirmasi ke pihak pihak terkait (Red/Imam)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update