Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Paruman Desa Adat Klandis Pakisan Hasilkan Beberapa Poin Kesepakatan

Selasa, 22 Maret 2022 | Maret 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-22T07:17:23Z



Buleleng ,Intelmediabali.id-

Paruman adat diadakan menyusul Permasalahan jabatan kelian Desa adat kelandis dan dugaan penggunaan dana BKK tahun 2020 diDesa Adat Kelandis, Desa Pakisan

Terpantau team intelmediabali.id kegiatan diadakan t di Pura Desa Adat Klandis tepatnya di Banjar dinas Klandis, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan,pada Selasa (23/03)

Dilokasi unsur Muspika hadir , Camat Kubutambahan, diwakili oleh Kasubag Umum (Made Sukrapa,Kapolsek Kubutambahan, diwakili oleh Kanit Reskrim (Ipda Komang Widiasa, S.H dan Danramil 1609 - 02 /Kubutambahan diwakili oleh Bati Tuud Peltu Wayan Seriyasa.


Ketua MDA Kecamatan Kubutambahan (Ketut Darmawan, S.Pd mengikuti kegiatan Didampingi Perbekel Desa Pakisan Gede Wijaya Ketua BPD Desa Pakisan Gede Budarama Kelian Adat Kelandis I Wayan Sadra dan para undangan sekitar 25 Orang

Mengawali pembukaan Paruman Perbekel Desa Pakisan menyampaikan mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir pada kesempatan Paruman ini, dan meminta kepada warga Desa adat klandis kalau bisa agar setiap permasalahan yang terkait didalam wewidangan Desa adat klandis

'Agar di selesaikan secara paruman dan jangan keluar dari ruang lingkup Desa adat klandis, mari selesaikan secara musyawarah' Harap Gede Wijaya

Hal senada juga disampaikan oleh Jro Kubayan Desa Adat Kelandis Ketut Rauh dan Jro Pasek Desa Adat Klandis Wayan Sukradan yang mengamini pernyataan Perbekel

Sementara itu Camat Kubutambahan yang diwakili Kasubag Umum oleh Made Sukrapa menyampaikan
'Sesuai dengan Perda no 4 tahun 2019 bahwa Desa Adat dibawah pemerintahan Desa, segela sesuatu agar diselesaikan didalam intern Desa itu terlebih dahulu' Tegasny

'Di Desa Adat itu ada saba Desa dan Kerta Desa pergunakan kesempatan Paruman Sabha Desa Dan Kerta Desa dalam menyelesaian masalah yang ada di Desa Adat tersebut kemudian jangan langsung keluar dulu, mediasi - mediasi intern dan sesuai dengan Perda No 4 tahun 2019 tentang Desa Adat berdiri secara mandiri,' Imbuh Made Sukrapa


Dalam penekanan juga Camat Kubutambahan mengingatkan agar regulasi yang ada dalam perda agar di pedomani sehingga setiap muncul permasalahan agar diselesaikan di tingkat kerta Desa dan saba Desa, apabila tidak mencapai kesepakatan diselesaikan di tingkat internal Desa adat sehingga tidak meluas diketahui publik yang dapat merusak citra Desa adat Kelandis.

Hal menarik di ungkap Ketua MDA Kecamatan Kubutambahan Ketut Darmawan S.Pd bahwa terkait dengan adanya masalah di Desa adat kelandis berupa masa jabatan dan penggunaan anggaran BKK tahun 2020.

'Saat ini kelian adat Klandis sudah menjabat selama 11 tahun. Segala bentuk pertanggung jawaban dana BKK terhitung tahun 2020 sudah di kelola oleh Desa adat. Persoalan dana BKK akan dilakukan audit oleh Kabupaten dan Provinsi apabila terdapat penyimpangan penggunaan anggaran' Jelasnya

Ketut Darmawan juga menerangkan tugas dari MDA Kecamatan berwenang memberikan pembinaan apabila terjadi permasalahan di tingkat Desa adat

'Setiapermasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Apabila terjadi penyimpangan di tingkat Desa adat agar bersama sama melakukan pengawasan oleh krama Desa adat masing masing.
Kalau kesalahan dalam mengelola dana BKK Kelian adat minta maaf dan minta maaf dan kembalikan dana yang salah dalam penggunaan itu.' Imbuh nya

Kapolsek Kubutambahan yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan , Ipda Komang Widiasa, S.H p menyampaiakan terkait adanya permasalahan di Desa adat Kelandis merupakan usaha untuk membangun Desa adat Klandis lebih baik.


'Diharapkan setiap permaslahan jangan dijadikan konflik sehingga kita secara bersama sama dapat membangun Desa adat itu menjadi baik.' tegasnya

'Setiap permasalahan disampaikan secara baik sopan dan tidak menyinggung perasaan secara pribadi sehingga pertemuan ini mendapat solusi terbaik. Setiap permasalahan selesaikan secara musyawarah terlebih dahulu dan apabila ada permasalahan sampaikan dalam kesempatan Paruman biar semua warga paham dan mengerti apa sebenarnya yang terjadi biar semua warga tahu dan kalau ada permasalahan selesaikan dulu secara interen kalau sudah tidak ada titik temu baru tempuh jalur hukum yang terakhir.' Pungkas Ipda Komang Widiasa


Dari informasi yang berhasil dihimpun team media
Hasil Dalam Paruman tersebut adalah Kelian adat Klandis I Wayan Sadra bersedia mengundurkan diri dan siap mempertanggung jawabkan penggunaan dana Desa Adat yang telah digunakan

Pjs Kelian Adat Kelandis, menyampaikan terkait penggunaan anggaran Desa Klandis agar tetap dipertanggung jawabkan oleh Kelian Adat lama I Wayan Sadra.

Sepanjang Berita ini ditayangkan kami. Masih meminta konfirmasi ke beberapa pihak (JC 81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update