Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Semua Pandita Lulusan Veda Poshanam Ashram (VPA)Secara Adat Bali Masih Tetap Walaka

Kamis, 24 Maret 2022 | Maret 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-24T13:33:02Z




Oleh AJi Mas Agung
Kamis 24 Maret 2022

Telah berpulangnya Ida Nabe Acharya Yogananda (Walaka: I Putu Alit Bagiasna) pada hari Kamis, 24 Maret 2022, Pk 02.00 wita di RS BM. Merupakan salah satu tokoh yang selalu semangat, tanpa rasa takut sedikit pun dgn loyalitas yg tulus dan berkorban apa saja untuk mengobrak abrik dan menghancurkan tatanan Hindu Dresta Bali dari tahun 2001 yang rencananya dikuburkan hari ini jam 19.00 di Setra Desa Adat Celuk di setra umum/walaka desa adat setempat,padahal salah satu tokoh Hare Krishna ini katanya sdh dwijati (massal) tapi setelah meninggal diperlakukan spt walaka biasa oleh Desa Adat setempat. Alit Bagiasna ini panglima perangnya pekak gundul sewaktu merebut PHDI dlm mahasabha 2001 di Radison, Sanur yang berani melempar kursi kepada sulinggih lain .

Pola, sikap, dan perlakuan sebagaimana di Desa Adat Celuk, Sukawati, Gianyar ini bisa dijadikan model acuan/inspirasi oleh Desa Adat Lain di Bali terhadap para sulinggih "dwijati" VPA baik Hare Krishna atau Sai Baba dan sampradaya sejenis lainnya. Ketut Widnya yang di internal Hare Krishna (HK) sudah ditokohkan sebagai hotri pun akhirnya dikremasi biasa di Krematorium Pundukdawa, Dawan, Klungkung.

Setelah meninggal para warrior sampradaya itu di Bali baru kembali menjadi krama biasa, mengikuti dresta Bali: ngaben dengan banten Dresta Bali. Ini manusia2 pengecut sekaligus berutang hidup kepada Gumi Bali dan Desa Adat saat hidup: mau lepas dari kewajiban adat, menjelek2kan adat Bali, tapi setelah mati merepotkan adat karena jasadnya diperlakukan sebagaimana dresta Bali.

Sebutannya "Ida Nabe Acharya" tapi setelah meninggal diperlakukan seperti walaka biasa: dikubur di pretiwi, layaknya warga biasa. Sedangkan jelas jelas dalam Hindu Dresta Bali bahkan pamangku pun dalam tradisi Bali tidak dikubur. Minimal makingsan di Gni.

Pandita lulusan VPA memang secara adat masih walaka. Belum sulinggih. Mestinya saat hidup secara adat ya tetap diposisikan sebagai walaka karena kebanyakan sulinggih VPA dalam proses DIKSA nya tanpa Surat Dukungan dan Persetujuan baik dari Keluarga maupun Adat dengan alasan Diksa adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Klo BENAR seperti itu adanya, itu artinya BISA saja Keluarga dan atau ADAT lepas tangan dalam hal Tanggung Jawab dengan keberadaan Sulinggih tersebut secara skala-niskala.

Tapi memang Sulinggih hasil diksa versi VPA yang kemudian di depan namanya ditambahkan sebutan "IDA" atau “AGNI”ini semasa hidupnya di desa adat minta diistimewakan (luput dr ayahan dan urunan desa adat), menikmati keistimewaan sebagai "sulinggih" namun saat matinya malah diperlakukan sbg walaka biasa, hal ini sama saja tatanan pakraman jadi dipermainkan dan keberadaaan Desa Adat dan awig awignya nggak di hargai.

Orang2 yang diperlakukan layaknya sdh didiksa versi sampradaya baik para sulinggih VPA dan sampradaya lainnya walaupun hanya dimanfaatkan/diperlakukan sebagai "dwijati" di internal kelompok sampradaya mereka saja, semestinya saat hidupnya di desa adat tetap diperlakukan sebagai walaka biasa saja. Tdk ada keistimewaan dlm bentuk leluputan apa pun di desa adat. Ini penting untuk tidak mengaburkan, bahkan merusak, tatanan adat dan hukum adat di desa adat di seluruh Bali.

Kita umat Hindu Bali wajib mendorong seluruh desa adat di Bali agar memperlakukan dwijati VPA dan sejenisnya yang berasal dari kelompok sampradaya tanpa pengistimewaan di wewidangan Desa Adat di seluruh Bali. Tidak dituwur muput segala jenis upacara Hindu Bali, tdk diberikan leluputan dalam bentuk apa pun, sebagaimana layaknya krama desa adat yg masih berstatus walaka yang Belum ekajati, apalagi dwijati.

Sehingga Desa Adat selanjutnya bisa memberikan pilihan kepada kramanya yang ikut sampradaya apalagi menjadi sulinggih VPA semacam ini:

1. Kembali ke desa adat sebagaimana semula dengan dresta Bali; atau

2. Tetap memilih sampradaya, tapi bila ybs menempati tanah "pekarangan desa/PKD", maka tanah PKD-nya mesti dikembalikan ke Desa Adat karena dalam hal ini ybs sama dengan sdh meninggalkan "agama" semula yang menjadi basis persyaratan utama seseorang menjadi Krama Desa Adat. Oleh krn itu maka ybs secara adat berstatus sama dgn: "ninggal kedaton", "ninggal sesana", "ninggal swadharma", "ninggal kawitan". maka segala haknya terhadap desa adat hilang dengan sendirinya karena yang bersangkutan telah meninggalkan kewajiban sebagai krama Desa Adat.(JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update