Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Beri Kenyamanan Warga, Polsek Denpasar Barat Tertibkan Gepeng

Senin, 25 April 2022 | April 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-25T00:48:00Z
 






Denpasar,intelmediabali.id-


Penanggulangan gelandangan dan pengemis (gepeng) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, dalam peraturan tersebut terdapat unsur-unsur preventif, represif, dan rehabilitatif yang bertujuan agar tidak berkembangnya gepeng yang dapat mengganggu ketertiban umum serta diharapkan bisa kembali menjadi masyarakat yang mempunyai penghidupan yang layak.

Polsek Denpasar Barat dalam upaya menjaga Harkamtibmas telah melakukan penertiban dengan melaksanakan razia gepeng di traffic light persimpangan jalan yang biasa dijadikan tempat mangkal kaum peminta-minta tersebut, Minggu (24/04/2022) malam.

Kanit Intelkam Polsek Denpasar Barat Iptu I Nyoman Anom Suardana, S.H., selaku Perwira Pengawas bersama anggota Quick Respon Samapta dan opsnal Reskrim berpakaian preman melaksanakan razia gepeng didua tempat berbeda yaitu di traffic light simpang Jl. Teuku Umar - Jl. Pulau Batanta serta di traffic light simpang Jl. Umadui - Jl. Imam Bonjol Denpasar.

"Sebagai upaya menjaga Harkamtibmas kami lakukan penertiban gepeng di traffic light persimpangan jalan, yang biasa digunakan untuk usaha mereka meminta uang kepada pengendara kendaraan bermotor yang sedang berhenti,” kata Kanit Intelkam Polsek Denbar. 

Hasil yang dicapai dalam pelaksanaan razia tersebut, sebanyak 4 orang gepeng yang merupakan anak dibawah umur berhasil diamankan dan selanjutkan anak anak dilakukan pembinaan

Saat ditemui ditempat terpisah Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra A., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa, kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan sebagai upaya Harkamtibmas dan menjaga ketertiban umum sehingga kota Denpasar bersih dari gepeng.

"Sungguh memprihatinkan bahwa anak dibawah umur banyak terlibat sebagai peminta-minta yang meresahkan pengendara kendaraan bermotor ketika sedang berhenti ditraffic light,” Ungkapnya.

Setelah diamankan selanjutnya anak-anak tersebut yang merupakan anak dibawah umur tersebut diserahkan ke kantor Satpol PP Kota Denpasar yang beralamat di Jl. Kecubung Sumerta Kaja Denpasar Timur untuk dibina dan dipulangkan kerumah orang tuanya. (BAR33)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update