Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menduakan Agama Ditubuh Parisada Hindu Dharma Indonesia

Minggu, 17 April 2022 | April 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-17T01:32:47Z



Oleh : Jro Bauddha Suena
Minggu 17 April 2022

Denpasar, Intelmediabali.id-

Sejarah telah mencatat bahwa Mpu Kuturan merupakan salah satu dari Panca Pandita yang tiba di Bali pada hari Rabu Kliwon wuku pahang, maduraksa (tanggal ping 6), candra sengkala agni suku babahan atau tahun caka 923 (1001M). Dalam suatu rapat majelis yang diadakan di Bataanyar ( Pura Samuan Tiga ) , Mpu Kuturan membahas bagaimana menyederhanakan keagamaan di Bali, yg terdiri dari berbagai aliran dengan satu paham Tri Murti untuk menjadi inti keagamaan sebagai perwujudan dan manifestasi dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa yang juga sudah diakui Negara secara nasional bahwa Agama Hindu Dharma dengan landasan teologi dasarnya Panca Sraddha; percaya adanya Brahman menganut paham Ketuhanan Yang Maha Esa yang sesuai bunyi sila pertama dalam Pancasila .

Sedangkan untuk membuka wawasan, mari kita kupas sedikit teologi sampradaya asing yaitu Sai Baba dan Hare Krishna . Sampradaya Sai Baba dalam ajarannya bahwa Sri Sathya Sai Baba yang lahir di India tahun 1926 dan meninggal dunia tahun 2011 mengatakan dirinya Tuhan dan penguasa alam semesta yang turun kedunia. Dewa dewa Tri Murti dan Ista Dewatanya di anggap para manager yang diperintah oleh Tuhan Sai Baba mengatur alam semesta raya. Pernyataan ini tentu sangat sesat karena tidak satupun Kitab Catur Weda sebagai otorisasi tertinggi dalam Agama Hindu menyatakan Tuhan itu berwujud apalagi berwujud manusia. Jadi, ajaran Sai Baba sesungguhnya bertentangan dengan Kitab Suci Catur Weda dan boleh dikatakan menyesatkan semua umat beragama di dunia.

Srilla Prabhupada, pendiri ISKCON, organisasi ajaran Hare Krishna yang menTuhankan Sri Krishna di seluruh dunia melakukan penafsiran ulang versi mereka sendiri terhadap Bhagawadgita, Srimad Bhagawatam, Kalisantaran Upanisad agar sesuai dengan Brahma Samhita yang baru lahir tahun 1.300 M. Sri Krishna yang di maksudkan oleh Prabhupada sebenarnya bukanlah Sri Krishna sang awatara Dewa Wisnu dalam itihasa Mahabharata tetapi Chaitanya Mahaprabhu, pendiri Hare Krishna yang meninggal karena tenggelam sekitar 600 tahun yang lalu di Teluk Benggala,India (Sri Chaitanya Mahaprabhu 1486-1534) yang di anggap sebagai Tuhan reinkarnasi Sri Krishna.

Menurut Jro Bauddha Suena; Sekretaris Jenderal Persaudaraan Hindu Dharma Nusantara ( PHDN) ; organisasi khusus dharma duta Hindu Nusantara mengingatkan kembali umat Hindu Dharma Indonesia bahwa berdasarkan fakta fakta tersebut di atas , dan juga secara tegas sudah di sampaikan sesuai hasil KEPUTUSAN PESAMUHAN SABHA PANDITA PHDI PUSAT NOMOR : 01/KEP/SP PHDI PUSAT/VII/2021 TENTANG REKOMENDASI DAN PENCABUTAN SURAT PENGAYOMAN SAMPRADAYA TERTANGGAL 30 JULI 2021, Surat Pencabutan Pengayoman ISKCON (Hare Krishna) oleh Pengurus Harian PHDI Pusat dan juga sesuai AD/ART PHDI Pusat hasil Mahasabha XII versi WBT, bahwa tidak ada lagi pengayoman tentang Sampradaya asing baik Sai Baba maupun HK berikut sampradaya asing lainnya, tetapi menjadi sangat kontradiktif terjadi dan sangat bertolak belakang di mana susunan pengurus hasil Mahasabha XII 2021 – 2026 sendiri di mana ternyata sebagian besar diduga anggota Sampradaya Asing (KOTA), sebagai aliran kelompok organisasi transnasional asing (SAI BABA dan Hare Krishna (ISKCON) yang sudah kita pahami teologi mereka tidak sesuai dengan Pancasila dan juga tidak sesuai dengan prinsip landasan dasar Panca Sradha dalam menganut satu Tuhan atau Ketuhanan Yang Maha Esa, percaya adanya Brahman.


Di ingatkan kembali oleh Jro Bauddha, bahwa kalau kita baca kembali Anggaran Dasar Pasal 6 sesuai AD/ART PHDI Pusat hasil Mahasabha XII versi WBT tentang Parisada Hindu Dharma Indonesia yang berasaskan Panca Sradha yang bersumber pada spirit dan nilai-nilai Pustaka Suci Weda serta Susatra Weda. Dengan Asas tersebut, maka pengurus PHDI yang terpilih sebagai Sabha Pandita, Sabha Walaka dan Pengurus Harian adalah personal yang memiliki keyakinan pada Hindu Dharma Indonesia yang berlandaskan Panca Sradha yang percaya adanya Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Brahman). Sedangkan dalam personalia kepengurusan PHDI pusat sendiri masa bhakti 2021-2026 sebagian diantaranya patut diduga terpapar paham ideologi keyakinan Kelompok Organisasi Transnasional Asing (KOTA) yang bertentangan dengan Panca Sradha sebagai teologi umat Hindu Dharma Indonesia itu sendiri.

Sehingga dengan tegas Jro Bauddha Suena mengatakan bahwa teologi ajaran Sai Baba dan Hare Krishna dengan ajaran Hindu Dharma Indonesia yang merupakan roh Hindu Nusantara adalah ajaran yang sudah sangat bertolak belakang alias beda agama apalagi kelompok Sai Baba sudah jelas jelas telah merecoki pakem ritual Hindu Nusantara khususnya Hindu Bali melalui organisasi pandita mereka yaitu Veda Poshanam Ashram (VPA) dan mereka mengatakan ajaran Hindu Bali harus back to Weda dengan melakukan yadnya secara satwika atau tanpa pembunuhan. Perbedaan ini tidak akan pernah bisa bersatu ibarat minyak dengan air dan justru sangat bertentangan karena bedanya Teologi satu sama lain atau sudah beda agama tetapi dibiarkan ada dalam satu wadah Majelis Agama Hindu Dharma Indonesia yaitu PHDI.

Dengan situasi yang dibiarkan sedemikian rupa oleh Pengurus PHDI Pusat versi WBT , Jro Bauddha Suena meyakini pengurus PHDI Provinsi yang masih memegang teguh Panca Sraddha tidak mungkin bisa percaya, bagaimana pengurus PHDI Pusat ini bisa dipercaya untuk mengeluarkan Sampradaya asing dalam kehidupan sehari-hari umat Hindu Dharma Indonesia, apalagi mengusulkan kepada Sabha Pandita agar Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat : 01/KEP/SP PHDI PUSAT/VII/2021 di jadikan Bhisama Sabha Pandita untuk pelarangan Sampradaya Asing secara permanen.(JC81)


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update