Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Negara Harus Hadir Pasca Sampradaya Asing Bukan Lagi Dalam Pengayoman PHDI Pusat

Rabu, 20 April 2022 | April 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-20T09:19:06Z

Oleh JBS 
Rabu 20 April 2022

Denpasar, Intelmediabali.id-

Konstitusi NKRI Pasal 29 memang menyatakan setiap orang bebas memeluk agama/kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Agama di Indonesia yang diakui Negara ada 6 agama, dan diayomi Negara lewat Kemenag yaitu Hindu, Islam, Protestan, Katolik, Buddha dan Konghucu. Aliran kepercayaan banyak, diayomi oleh TIM PAKEM.  Tentu masing2 mesti memenuhi persyaratan. Dimana sebagai umat Hindu Dharma Indonesia diwajibkan mengakui dan menjalankan teologi dasar sebagai landasan umat beragama yaitu Panca Sraddha yang salah satu isinya adalah Percaya Adanya Brahman ( Ida Sang Hyang Widhi Wasa) . 

Jro Bauddha Suena, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Hindu Dharma Nusantara (PHDN) mendorong para pengurus PHDI Pusat versi WBT dan PHDI Provinsi seluruh Indonesia berpikir logika resmi dan formal kelembagaan PHDI, bahwa :

1) PHDI sudah secara resmi mencabut surat pengayoman terhadap Hare Krishna (ISKCON) dengan surat resmi sebagai tindak lanjut Keputusan Sabha Pandita PHDI Pusat dalam Pesamuan Agung Sabha Pandita PHDI Pusat (menjelang Mahasabha Jkt); KEPUTUSAN PESAMUHAN SABHA PANDITA PHDI PUSAT NOMOR : 01/KEP/SP PHDI PUSAT/VII/2021 TENTANG REKOMENDASI DAN PENCABUTAN SURAT PENGAYOMAN SAMPRADAYA TERTANGGAL 30 JULI 2021,

2) AD ART PHDI Pusat hasil Mahasabha PHDI XII versi WBT di Jakarta sudah secara resmi TIDAK mencantumkan pelindungan terhadap sampradaya baik SAI ABA, Hare Krishna (ISKCON) dan lainnya.

Dengan angka 1 dan 2 itu maka organisasi dan pengikut ajaran sampradaya di seluruh Indonesia secara resmi sudah tidak lagi menjadi urusan, tanggung jawab, dan perlindungan dari PHDI sebagai majelis umat Hindu di Indonesia. Konsekuensi dari itu maka organisasi turunannya termasuk Veda Poshanam Ashram (VPA) dan pengikut ajaran sampradaya asing tersebut mesti dinyatakan TIDAK sebagai bagian dari agama Hindu/Hindu Dharma Indonesia. 

Maka dari itu, PHDI pasca Mahasabha XII di Jakarta harus secara tegas mengumumkan: sampradaya asing, seperti Sai Baba (SSGI), Hare Krishna (ISKCON), dll BUKAN AGAMA HINDU/HINDU DHARMA INDONESIA dan/atau BUKAN BAGIAN AGAMA HINDU/HINDU DHARMA INDONESIA.

Konsekuensi logis dari hal tersebut diatas maka:

1) Setiap orang yang menganut dan/atau diduga menganut ajaran sampradaya asing di Indonesia DILARANG didudukkan sebagai pengurus  PHDI di berbagai tingkatan;

2) Personalia PHDI di berbagai tingkatan, dalam jabatan apa pun di PHDI, yang sudah terbukti dan/atau terindikasi sebagai penganut ajaran sampradaya asing baik SAI BABA, HARE KRISHNA,Dkk, harus diberhentikan dari  jabatannya di PHDI di berbagai tingkatan karena yang bersangkutan secara de facto sudah tidak lagi menjadi beragama Hindu/Hindu Dharma Indonesia dan/atau sudah tidak lagi menjadi bagian agama Hindu/Hindu Dharma Indonesia.

Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya, Kementrian Agama RI dan  jajaran mestinya juga tidak lagi mengayomi sampradaya asing itu karena mereka sudah tidak diayomi PHDI, sehingga status sampradaya asing itu sekarang belum jelas: apakah agama atau aliran kepercayaan? Kalo agama dipastikan tidak karena sampai sekarang NKRI baru mengakui 6 agama. Kalo aliran kepercayaan? Entah apa syaratnya. Kalo begitu ? Sampradaya asing, seperti SAI BABA, HK ini ya statusnya belum jelas. Organisasinya berbadan hukum yayasan. Lha, yayasan apakah boleh menyebarkan ajaran di Indonesia? Bahkan mengagamakan orang yang sudah jelas2 sudah beragama resmi, seperti Hindu, Islam, Kristen, Buddha, Konghucu? Bukankah ini melanggar konstitusi? Melanggar HAM?

Jro Bauddha Suena menuntut ketegasan eksplisit PHDI Pusat dan PHDI Provinsi serta Kabupaten, pasca mahasabha & lokasabha di setiap provinsi. Kalau PHDI Pusat tidak bertindak sesuai mandat AD ART PHDI dan hasil2 Mahasabha XII versi WBT di Jakarta, ya PHDI daerah seIndonesia bisa mengambil sikap sendiri2 untuk kerukunan, ketenangan, kedamaian diantara umat beragama daerah masing2. Kan AD ART PHDI bukan struktural. Pemegang suara dalam Mahasabha justru kan PHDI daerah2 . Walaupun Jro Bauddha Suena meyakini, PHDI Pusat versi WBT kemungkinan tidak akan ada yang mau ambil posisi tegas hitam-putih, yes or no, seperti IPM Jaya Acharya Nanda dalam Mahasabha XII karena hingga saat ini pengurus PHDI Pusat baik di Sabha Pandita , Sabha Walaka, dan Pengurus Harian nya adalah para pengikut Sai Baba yang pastinya mereka akan berjuang mati matian mempertahankan eksistensi mereka dalam tubuh PHDI Pusat dan juga di PHDI Provinsi seluruh Indonesia. 

Karena itu, secara organisatoris sampradaya asing itu mesti memilih: mau jadi agama sendiri2 atau menjadi aliran sendiri2. Silakan. Konstitusi NKRI menjamin setiap orang bebas memeluk agama/keyakinannya masing2. Yg jelas sampradaya asing di Indonesia ini BUKAN lagi bagian dr agama Hindu/Hindu Dharma di Indonesia. Bukankah para pendiri mereka juga secara tegas menyatakan BUKAN  HINDU, dan BUKAN bagian agama Hindu?

Bagaimana dengan pengikut sampradaya asing di Indonesia yang di KTP secara legal masih mencantumkan agama Hindu, namun secara praktek sehari2, terutama dalam hal tattwa dan upacara/acara sangat berbeda, justru mengikuti ajaran sampradaya asing (bukan Hindu Dharma Indonesia/Nusantara)? Mereka masing2 wajib secara tegas mesti memilih: tetap menjadi beragama Hindu Dharma Indonesia dengan Panca Sraddha nya atau memilih ajaransampradaya asing ? .

Sampradaya asing ya silakan berjuang untuk dapat pengakuan dan perlindungan negara, apakah sebagai agama atau aliran kepercayaan. Tapi, tidak diperbolehkan lagi mengaku-aku/mengklaim diri sebagai Hindu Dharma dan/atau bagian dari Hindu Dharma.  Jadi sekarang sampradaya asing SAI BABA, Hare Krishna dkk ini bukan masalah internal agama & majelis tinggi agama Hindu saja. Dia menjadi masalah agama2 dan majelis2 agama resmi yang di akui di Indonesia karena orang sampradaya asing ini secara aktif dan massif mengkonversi orang2 yang sudah beragama. Untuk itu, Negara sudah sepatutnya hadir menegaskan dan menuntaskan masalah sampradaya asing agar konflik internal dalam tubuh umat Hindu Dharma Indonesia tidak terus berlarut larut seperti sekarang, tutup Jro Bauddha Suena.(JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update