Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gelar Uji Sahih di Kampus Untirta, Upaya DPD RI Lindungi Warga Dari Pinjol Ilegal

Senin, 20 Juni 2022 | Juni 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-20T14:13:14Z



Banten,Intelmediabali.id-

Senator H. Bambang Santoso, MA sebagai Komite IV DPD RI melaksanakan Uji Sahih dalam rangka penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten. 

Bersama Rektor Untirta Fatah Sulaiman, Dekan Fakuktas FEB Akhmadi, Dekan Fakultas Rani Sri Agustina dan para Dekan Fakuktas yang lainnya di Gedung Auditorium FEB Untirta. Ini sebagai ikhtiar DPD RI untuk merubah Undang-undang yang akan meminimalisir pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Menurut informasi sekitar Rp300 triliun uang yang sudah beredar di masyarakat tapi hampir mayoritas pinjaman ilegal dan sangat meresahkan masyarakat. Sebab, cukup bermodalkan KTP, warga akan dengan mudah mendapatkan pinjaman yang langsung di kirim ke rekening masing-masing.


" Perkembangan saat ini tentu punya tantangan yang lebih berat karena sekarang era digital, sehingga pinjaman online lebih agresif. Undang-undang ini harus ada yang disesuaikan dengan perkembangan informasi sehingga ada permudahan akses."Jelas nya 

Kedepan, dengan disahkannya RUU tersebut, maka negara dapat menjamin atau melindungi warga negaranya dari pinjaman-pinjaman ilegal tersebut.

"Tidak hanya itu, dengan agenda ini yang merupakan inisiatif DPD RI untuk mereview undang-undang tersebut yang tujuannya memperkuat pemberdayaan UMKM di Indonesia"Imbuh Haji Bambang 

Seiring pertumbungan UMKM dan perkembangan teknologi maka keberadaan LKM bagi pelaku usaha UMKM perlu didukung dengan aturan-aturan sesuai dengan kondisi dan perkembangan masa kini dalam rangka untuk memberdayakan UMKM, maka perlu penguatan digitalisasi pada LKM.(Humas/JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update