Buleleng, Intelmediabali. Id-
Forkompinda Kabupaten Buleleng Tinjau langsung lokasi tanah eks HGU 1 PT. Margarana yang dimohon oleh Masyarakat Penggarap
Kegiatan bertempat di Sekretariat Kelompok Tani Suka Makmur Banjar Dinas Pengumbahan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak pada jumat (10/06)
Terpantau dilokasi hadir di kegiatan Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sudjitra , S.Pog dan Ketua DPRD Kab. Buleleng Gede Supriatna, S.H ,Dandim 1609/Buleleng Letkol Arh. Tamaji S.Sos. M.I. Pol. Dandodiklatpur Letkol Inf .Bima Santoso , Danramil 1609- 08/Grk Kapten Inf Made Subur G.M serta undangan lainnya
Perbekel Pemuteran Nyoman Arnawa mengawali kegiatan
Dengan Berterima kasih atas kehadiran Wakil Bupati dan Ketua DPRD Buleleng yang langsung melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah eks HGU PT. Margarana Desa Pemuteran
Perbekel mengharapkan Agar Pemerintah Daerah bisa ikut memperjuangkan masyarakat dalam melakukan permohonan sertifikasi tanah Eks HGU
Sedangkan Wakil Bupati Buleleng dalam sambutannya menyampaikan Kedatangannya ke Desa Pemuteran merupakan perintah Gubernur Bali untuk melakukan Pengecekan langsung di lapangan terhadap tanah eks HGU PT. Margarana guna menentukan skema penyelesaiannya
"Setelah dilakukan pengecekan awal maka Gubernur akan turun langsung ke lapangan dan Skema Pembagian sesuai permintaan Gubernur adalah Penggarap mulai tahun 1961 akan mendapatkan 10 are dan penggarap baru masing masing mendapat 3 are."Jelas Wabup Sutjidra
Hal senada disampaiakan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng
"Kami hanya sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah Provinsi Bali sehingga ada penyelesaian yang baik kedepannya."Harapnya
Ditambahkan Gede Supriyatna "Permasalah tanah Eks HGU PT. Margarana Desa Pemuteran sangat berbeda dengan permasalahan di Desa Sumberklampok, karena tanah eks HGU PT Margarana Desa Pemuteran merupakan tanah yang dibeli oleh Pemprov. Bali dari pemiliknya (orang Belanda)"Jelasnya
Jro Bendesa Adat Ketut Wirdika
Berharap Sengketa tanah eks HGU 1 PT. Margarana dapat diselesaikan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat dan meminta pemerintah Kabupaten Buleleng memfasilitasi permohonan masyarakat.(JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar