Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

24 SHM LPD Anturan Dikembalikan Ke Penyidik Kejari , Terkuak Fakta Melibatkan Lintas LPD

Jumat, 29 Juli 2022 | Juli 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-29T10:38:14Z




Singaraja , Intelmediabali.id-

Setiap hari semakin rame pihak pihak yang mengembalikan SHM yang diberikan sebagai Jaminan dari pihak Pihak LPD Anturan ,



Informasi terkini 4 SHM Berlokasi di Banjarasem Milik LPD Anturan Kembali Disita Penyidik Kejari Buleleng , Hingga Saat Ini sudah Total 45 SHM Yang Berhasil Diamankan Dari 80 SMH Milik LPD Anturan An. Tersangka NAW

Hasil koordinasi ini dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng dengan beberapa Lembaga Keuangan milik Desa Adat di Kabupaten Buleleng terkait optimalisasi pemulihan Asset LPD Anturan membuahkan hasil.

Terpantau Hari ini Jumat (29 /07).sekitar pukul 10.00 Wita, 1 (satu) orang inisial WD selaku Ketua LPD yang berlokasi di Kecamatan Sukasada mendatangi Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng guna menyerahkan 24 Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Nama Tersangka NAW yang sebenarnya milik LPD Anturan.


Keberadaan 24 SHM ditangan WD (Ketua LPD) dikarenakan LPD yang ia pimpin memiliki Deposito di LPD Anturan sebesar Rp. 2.970.000.000,- (dua milyar sembilan ratustujuh puluh juta rupiah), dikarenakan Ketua LPD Anturan (NAW) tidak dapat membayar setelah jatuh tempo maka pembayaran dilakukan dengan menyerahkan 24 SHM sebagai gantinya diawal tahun 2021.

Adapun secara keseluruhan 24 SHM tersebut berlokasi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dengan luas-an keseluruhannya 4.400 Meter persegi (44 Are) dan sudah terkapling menjadi 24 kaplingan.

Berdasarkan hitungan Tersangka NAW selaku Ketua LPD Anturan, yang bersangkutan menilai dan sepakat menghargai tanah tersebut dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per Are, sehingga total nilai tanah tersebut adalah 2,2 Milyar. Pihak sdr. WD ( Ketua LPD/deposan) menerima penawaran tersebut dikarenakan pertimbangan untuk menyelamatkan uang LPD yang ia pimpin.

Terhadap 24 SHM tersebut langsung dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejari Buleleng guna kepentingan pembuktian dalam persidangan perkara LPD ANturan.
Hingga saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng Sudah Berhasil mengamankan Aset LPD Anturan dalam bentuk SHM sebanyak 45 dari 80 SHM An. tersangka NAW, (yang mana dari 80 SHM tersebut, 9 SHM diantaranya sudah dijaminkan/diterbitkan Hak Tanggungan/HT kepada pihak ketiga).

Menurut Keterangan Kasi Intel Sekaligus Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara SH MH , Penyidik juga mengamankan pengembalian uang reward kapling tanah dari pengurus LPD Anturan dalam bentuk SHM sebanyak 3 SHM dan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 200.750.000,- (dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Menurutnya , Dihari yang sama Penyidik pada Kejari Buleleng juga memanggil seorang Ketua LPD yang berlokasi dikecamatan Kubutambahan INK.

Diakuinya , Yang bersangkutan dipanggil dikarenakan penyidik menemukan ada sertifikat LPD Anturan yang sudah dibalik nama sehingga menjadi An. INK. Dari hasil pemeriksaan ternyata LPD yang dipimpin oleh INK, ditahun 2020 memiliki Deposito sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) di LPD Anturan.

Lebih lanjut dijelaskan , Penempatan deposito tersebut dikarenakan tersangka NAW meminta bantuan dengan alasan kekurangan Likuiditas.

" Saat INK menempatkan dana di LPD Anturan, maka ia mendapatkan pegangan berupa SHM (se-bidang tanah) dengan luas 200 Meter persegi yang berlokasi di Desa Banjar Kecamatan Banjar dari tersangka NAW" urainya

"Menjadi unik, SHM tersebut ternyata sudah berbalik nama sebelum masa jatuh tempo deposito berakhir." Ungkap Agung Jayalantara .(JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update