Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bawaslu Bali lakukan Monev Pengelolaan JDIH pada Bawaslu Gianyar

Kamis, 21 Juli 2022 | Juli 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-21T08:50:43Z



Gianyar, Intelmediabali.id – 

Menindak lanjuti Rakernis JDIH Tahun 2022 yang sebelumnya telah dilaksanakan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Bali yang dikomandoi Divisi Hukum, Humas, dan Datin, I Ketut Rudia dengan didampingi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Bawaslu Bali serta 1 Staf yang membidangi JDIH melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) guna memaksimalkan pengelolaan dari operator  JDIH di Kabupaten Gianyar, diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, Kamis (21/07) bertempat diruang rapat Bawaslu Kabupaten Gianyar.

I Ketut Rudia dalam kesempatannya menyampaikan agar operator JDIH bersiap untuk melakukan perbaikan pada produk hukum yang sudah di upload sesuai dengan regulasi.

“Operator JDIH  bersiaplah untuk melakukan perbaikan pada produk hukum yang sudah diupload sebelumnya berdasarkan pada regulasi yang ada, serta kemudian menambahkan relasi dasar hukum serta membuat abstrak pada produk hukum yang telah diupload” ucap Rudia.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali tersebut juga menambahkan jika terdapat produk hukum berupa putusan dan rekomendasi yang tidak boleh dicantumkan hal tersebut bertujuan untuk melindungi identitas pelapor. Selain hal tersebut Rudia menyampaikan bahwa nantinya akan dilakukan  pelatihan pembuatan abstrak untuk operator JDIH ditingkat Bawaslu Kabupaten/Kota.

“sesuai dengan Standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum yaitu standar pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan, standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum, serta standar evaluasi pengelolaan JDIH bersumber dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 Akan dilakukan pelatihan pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan kepada para operator JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali,”imbuh mantan Ketua Bawaslu Provinsi Bali tersebut.

Masih pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan berharap dengan kehadiran JDIH dimana didalamnya memuat produk hukum yang dihasilkan Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan calon peserta Pemilu.

“dengan kehadiran JDIH, sekiranya hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan calon peserta pemilu yang membutuhkan produk hukum baik yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mudah terakses dimasyarakat sesuai dengan perkembagan digitalisasi sekarang ini,” tutup Hartawan.

Dalam Monev tersebut turut hadir Anggota, Ni Made Suniari Siartikawati dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Budi Mahendra. Selanjutnya kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pelatihan mengoprasikan secara teknis oleh operator JDIH Bawaslu Provinsi Bali kepada operator JDIH Bawaslu Kabupaten Gianyar.(Humas)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update