Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Miris , Wayan Tirta Harus Bolak Balik Rawat Inap , RS Diduga Melanggar Readmisi

Senin, 18 Juli 2022 | Juli 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-19T08:58:05Z


(Ket : Wayan Tirta dan Istri saat di perbolehkan pulang dan bingung harus kemana )

Buleleng, Intelmediabali.id-

Malang nian nasib Wayan Tirta salah satu tersangka yang didakwa karena memasuki taman Nasional Bali Barat tanpa ijin , semenjak ditetapkan menjadi tersangka sudah 2 Kali Bolak-balik masuk rumah sakit karena penyakit Jantung yang dideritanya . Pernah di nyatakan boleh pulang dan esoknya Kumat lagi dan harus kembali menjalani perwatan di ICCU .

Penderitaan tidak berakhir disana , pada waktu rawat inap ke 2 Minggu sore (17/07) saat team dokter RS membolehkan pulang , terpantau di lokasi oleh team media ,Wayan Tirta dan istri yang ditemani mantunya Sudi Arik kebingungan di depan RS harus kemana karena tidak ada pendamping dari pihak terkait ,apalagi berstatus Tahanan

Alhasil karena merasa masih kurang sehat maka keputusan diambil segera ke RS Tentara Singaraja , apresiasi positif di berikan kepada Dandenkesyah Letkol Ckm Nofie Widiarto ,S.kep.yang tanggap langsung menjemput Wayan Tirta dengan mobil pribadi dan ajudannya untuk ke RS Tentara .

Publik bertanya Ketentuan Soal Berapa Lama Pasien BPJS Bisa Dirawat di Rumah Sakit untuk pasien biasa dan Pembantaran untuk seseorang yang sedang menjalani proses hukum

Di kutip dari kompas mcom , Masyarakat yang menjadi anggota peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah menjalin bekerjasama.
Pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan tersebut mencakup layanan rawat inap maupun rawat jalan. Meski demikian, mungkin belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta. Termasuk mengenai, berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit dan lama waktu pasien BPJS Kesehatan di rawat inap

Terkait hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.
Pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

Sehingga, Iqbal mengatakan, tidak ada batasan lamanya waktu pasien BPJS Kesehatan dapat dirawat di rumah sakit. "Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak," kata Iqbal dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Laporkan jika ada pelanggaran
Penjelasan Iqbal tersebut juga membantah mengenai anggapan bahwa pasien BPJS Kesehatan memiliki batasan waktu tertentu rawat inap di rumah sakit. Termasuk yang menyebut bahwa pasien BPJS Kesehatan harus pulang dulu baru kemudian bisa kembali lagi untuk dirawat.
“Kalau ada yang melakukan itu, silakan dilaporkan. Karena itu, istilahnya readmisi, tidak dibenarkan,” ujarnya.
Apabila terjadi pelanggaran ketentuan perawatan tersebut, Iqbal meminta masyarakat tak segan melaporkan hal tersebut ke BPJS Kesehatan.
Proses pengaduan bisa dilakukan di rumah sakit, atau di dinas kesehatan setempat.
“Ada petugas dari BPJS di rumah sakit yang bisa dihubungi,” jelas Iqbal.

Selain itu pengadukan juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Iqbal menjelaskan, rawat inap dan termasuk perawatan pasien BPJS Kesehatan menggunakan tarif INA CBGS. INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
Rumah sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis.
"Tidak didasarkan atas jumlah hari,” jelas Iqbal.

Hal senada disampaikan oleh Made Hermayanti Muliartha, SH ,Humas PN Singaraja ini saat di temui team media Senin (18/06) Menerangkan

"Intinya pihak terdakwa atau keluargabterdakwa mengajukan permohonan pembantaran, sesuai aturan jika ada Tersangka yang sakit membutuhkan perawatan kami keluarkan surat pembanntaran" urainya 

Sementara itu Kepala Ruangan Arjuna RSU KH Mbak Ade saat di konfirmasi team media menjelaskan , " Mohon maaf kami sampun (Sudah .red) Komfirmasi ke Lapas dan jawaban lapas bahwa pasien tersebut sudah di Bantarkan sehingga bukan tanggung jawab Lapas dan Pengadilan ,akan tetapi tanggung jawab keluarga." Terangnya .

Dari informasi yang di himpun team media ,Sejumlah pihak dan kalangan mendesak agar kasus ini di pertimbangkan oleh Pengadilan dengan alasan kemanusiaan , disatu sisi Wayan Tirta menderita penyakit dan Istri Gede Mangku juga .menderita Stroke disamping kondisi ekonomi yang lemah .


Informasi terkini Besok Selasa (19/06) akan di gelar Sidang Kedua warga sumber Klampok ini dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng

Sepanjang berita ini ditayangkan kami masih meminta konfirmasi beberapa pihak .(JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update