Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jelang Tahapan Pendaftaran Parpol, Ketua Bawaslu Klungkung Ingatkan Partai Buruh Taati Aturan

Senin, 25 Juli 2022 | Juli 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-25T08:21:51Z



Klungkung, Intelmediabali.id-

Jelang tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2024, partai Buruh Indonesia cabang Klungkung audiensi ke Bawaslu Klungkung, yang diterima langsung oleh jajaran pimpinan Bawaslu Klungkung Senin (25/7) di ruang rapat kantor setempat.

Ketua Exco Kabupaten Klungkung Partai Buruh Indonesia, I Wayan Sukarta bersama jajaran pimpinan lainnya, yakni I Nengah Duisna, Putu Paryata, Made Saputra Yasa dan Ketua Exco Kecamatan Klungkung Putu Paryata menyampaikan, bahwa kepengurusan Partai Buruh di Kabupaten Klungkung saat ini sudah terbentuk sampai ditingkat Kecamatan, dan untuk Kantor Sekretariat Kabupatennya berada di jalan Jepun Semarapura 

"Untuk posisi Ketua Exco Kabupaten Klungkung dijabat oleh saya sendiri I Wayan Sukarta, Sekretaris, I Nengah Duisna dan Bendahara Gede Indra Virgiawan, "jelasnya 

Sementara Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan, mengingatkan untuk dapat lolos sebagai peserta pemilu, partai buruh harus dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebagai calon, seperti dengan menyetorkan syarat dukungan keanggotaan sesuai dengan undang-undang 

"Bawaslu Klungkung nantinya akan melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Klungkung," jelasnya 

Selain itu Komang Artawan Juga mengingatkan agar Partai Buruh hendaknya dapat mentaati peraturan dan perundang-undangan yang melandasi pelaksanaan pemilu tahun 2024 nanti.

Kordiv PHL (Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga) Cok Raka Partawijaya bersama anggota Kordiv SDMO (Sumber Daya Manusia dan Organisasi) saat mendampingi Ketua Bawaslu Klungkung juga mengingatkan, bahwa sebagai bentuk cegah dini Bawaslu Klungkung diharapkan Partai Buruh dalam merekrut anggota partai untuk tidak melibatkan ASN dan anggota TNI/Polri aktif.

"Jangan sampai karena ada anggota dari ASN dan TNI Polri, jumlah sayarat dukungan keanggotaan partai buruh jadi tidak memenuhi syarat, "tegas Cok Parta 

Kordiv SDMO yang akrab dipanggil Ida Ayu Ari juga menyoroti syarat menjadi partai politik calon peserta pemilu, seperti kantor kesekretariatan harus ada di kecamatan lengkap dengan struktur kepengurusannya.(HMS)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update