Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Buleleng Gelar Sosialisasi 3 Peraturan KPU Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Kamis, 28 Juli 2022 | Juli 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-28T09:23:19Z





Singaraja, Intelmediabali.id-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melakukan sosialisai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Tahapan, Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Singaraja Hotel, Kamis (28/7/2022).


Sosialisasi yang dihadiri oleh unsur TNI/Polri, instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Buleleng, antara lain Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Kabupaten Buleleng, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statisktik Kabupaten Buleleng, Ketua dan Sekretaris Partai Politik di Kabupaten Buleleng, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat serta tokoh agama di Kabupaten Buleleng ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana. Sebagai narasumber adalah Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gede Sutrawan.
Dalam materinya, Sutrawan menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran partai politik dilakukan di tingkat KPU RI melalui aplikasi SIPOL dimulai pada tanggal 1 s/d 14 Agustus 2022 yang sekaligus akan dilakukan verifikasi administrasi sampai dengan 11 September 2022.

Proses pendaftaran di tingkat Kabupaten/Kota dilakukan dengan menyampaikan hasil printout dari dokumen yang telah diunggah pada aplikasi SIPOL kepada KPU. “Jadi, partai politik yang berhak melakukan pendaftaran adalah partai politik yang telah mengakses dan mengunggah dokumen pendaftaran pada aplikasi SIPOL,” ungkapnya

Selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan akan dilakukan pada tanggal 20 September - 12 Oktober 2022. Verifikasi administrasi yang dilakukan untuk membuktikan kesesuaian nama dengan KTA, dugaan ganda antar partai politik, status pekerjaan, usia dan status perkawinan serta kesesuaian NIK pada KTP-El dengan data pemilih berkelanjutan.

Sementara verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dimulai pada 15 Oktober - 4 November 2022 untuk membuktikan pemenuhan persyaratan akan kepengurusan partai politik, keterwakilan 30% wanita dalam kepengurusan partai serta membuktikan domisili kantor tetap di tingkat Kabupaten Buleleng.

Pada akhir acara, Sutrawan menekankan untuk meningkatkan komunikasi dan kerjasama antara KPU sebagai penyelenggara baik dengan stakeholder terkait maupun dengan partai politik calon peserta Pemilu 2024. “Karena dalam hal ini, kami tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh dukungan semua pihak untuk kelancaran proses atau tahapan pendaftaran partai politik pada Pemilu 2024,” tutupnya.

(KPU Buleleng/hupmas)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update