Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Persiapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Senin, 25 Juli 2022 | Juli 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-25T12:50:34Z



Jakarta, Intelmediabali.id- 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaen Buleleng Divisi Teknis Penyelenggara Gede Sutrawan dan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nyoman Gede Cakra Budaya menghadiri bimbingan teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digelar KPU RI selama tiga hari sejak 23 hingga 25 Juli 2022 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta. 
Bimtek ini digelar dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman akan regulasi dan kebijakan tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024.
Selain mengundang Anggota Divisi Teknis Penyelenggara dan Anggota Divisi Perencanaan, Data & Informasi, KPU RI juga mengundang Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Operator SIPOL dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.   
Acara dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, yang dalam sambutannya menekanan agar seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk bekerja tersentralistik, dimana setiap jajaran bekerja sesuai kewenanganya dan langsung menjalankan apa yang diperintahkan oleh KPU RI. Karena pada ujungnya, apapun yang terjadi di daerah akan menjadi tanggungjawab KPU RI. Disamping itu juga harus bekerja secara terbuka, transparan dan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu. 
Sementara Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam materinya menyampaikan agar hasil Bimtek tentang Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 ini tidak hanya sebatas pengetahuan penyelenggara, namun wajib untuk di sosialisasikan, dikomonikasikan, diseminasi kepada elektoral stakeholder dan melakukan bimtek kepada pelaksanaa teknis dalam hal verifiasi baik administrasi ataupun faktual dilapangan. Pada kesempatan tersebut Anggota Bawasu RI Lolly Suhenty juga memaparkan terkait potensi sengketa yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol yang dimulai pada 1 Agustus sampai dengan 14 Desember 2022. (Roe//hupmas)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update