Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hasil Pemeriksaan Marathon Kejari Buleleng , Benang Kusut Kasus LPD Anturan Mulai Terkuak

Rabu, 03 Agustus 2022 | Agustus 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-03T12:17:02Z



Buleleng, Intelmediabali.id-

Ada hal menarik terekam , Saat Tersangka NAW(Ketua LPD Aturan .Red) Di Periksa, saat bersamaan salah satu Pengurus dan Ketua Koperasi Mengembalikan Uang Reward Hasil Kavling Tanah LPD Anturan serta sertifikat , pada pemeriksaan sebelumnya Bendesa adat Anturan di periksa selama 5 Jam

Penyidikan kasus LPD Anturan yang ditangani oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng terus mengalami kemajuan, Rabu (03/08) kembali Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka NAW selaku Ketua LPD Anturan , hampir selama 6 (enam) jam . Penyidik mencecar tersangka sebanyak 56 (lima puluh enam) pertanyaan terkait dengan proses, alur serta temuan-temuan terbaru mengenai uang reward dan SHM milik LPD Anturan.


Fakta baru justru muncul saat ditemukan adanya polis asuransi sejumlah Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) di PT. Asuransi Jiwasraya atas nama salah satu pengurus LPD Anturan, yang mana sumber uangnya diakui oleh tersangka NAW berasal dari LPD Anturan.

Disisi lain, Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng juga menemukan kredit atas nama A (Tersangka NAW) senilai lebih dari 135 Miliar yang tercatat tanpa akad kredit serta tanpa adanya pemberian jaminan apapun, yang diakui oleh tersangka merupakan akumulasi nilai kredit dari para nasabah.

Begitu juga terkait biaya Tirtayata yang nilainya lebih dari Rp. 700.000.000,- ternyata bersumber dari uang LPD Anturan tetapi tidak terlaporkan pada keuangan LPD. Kegiatan Tirtayata terseut dianggap sebagai bonus untuk para pengurus, rekanan para ketua LPD, serta para nasabah (pemilik Deposito) yang nilainya diatas 1 (satu) miliar. Tersangka yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya menjawab pertanyaan Penyidik dengan jelas dan terbuka.

Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng dihari yang sama juga didatangi oleh salah seorang Ketua Koperasi DMS yang mana kedatangannya bertujuan untuk menyerahkan menyerahkan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik atas nama tersangka NAW seluas 8700M2 (87 are) yang berlokasi di Desa Sambirenteng, Kec. Tejakula, Kab. Buleleng serta 1 (satu) bundle fotocopy berkas pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Dana Mukti Singaraja.

Keberadaan sertifikat tersebut di tangan ketua koperasi DMS merupakan titipan dari tersangka NAW. Atas penyerahan sertifikat tersebut, Penyidik melakukan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan.

Secara beruntun, pada pukul 13.20 Wita Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng juga didatangi oleh salah seorang Pengurus LPD Anturan berinisial LS (Sekretaris LPD) dimana yang bersangkutan menyerahkan uang senilai Rp. 177.750.000.,- (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang berasal dari uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan kepada Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Buleleng.

Menurut keterangan Kasie Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalntara , Pengembalian uang reward tersebut merupakan bentuk pelunasan dari saudara LS yang mana sebelumnya ia telah menyerahkan 1 (satu) buah SHM sebidang tanah seluas 250M2 yang berlokasi di Desa Anturan senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah),

Diakui oleh pria yang familiar dipanggil Gung Jayalantara ini total uang yang dikembalikan oleh LS senilai Rp. 277.750.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Lebih Lanjut Di Pertegas olehnya , " Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng dalam hal ini akan terus mengupayakan optimalisasi asset recovery milik LPD Anturan yang mana harapannya juga para nasabah dan pengurus lain yang masih belum mengembalikan sertifikat maupun aset lain milik LPD Anturan segera menyerahkannya pada penyidik." Pungkasnya .(Humas/JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update