Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kapolres Karangasem Bersama Forkopimda Hadiri Rapat Paripurna DPRD Karangasem

Selasa, 02 Agustus 2022 | Agustus 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-02T08:10:12Z



Karangasem, Intelmediabali.id-

bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Karangasem telah berlangsung Rapat Paripurna dalam rangka Pidato pengantar Bupati Karangasem dan penyampaian Rancangan KUA semesta Berencana dan PPAS Berencana T.A. 2023 Kabupaten Karangasem. Selasa, 02/08/22

Hadir dalam kegiatan tersebut  Bupati Karangasem I Gede Dana, S.Pd.,M.Si., Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, S.T., Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M. didampingi oleh Waka Polres Karangasem, Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Karangasem. 
Dandim 1623 Karangasem Letkol INF. Sutikno, S.M., Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Amlapura Roni Widodo, S.H., M.H., Sekda Karangasem I Ketut Sudana Merta, S.T., M.T., Para Kabag, OPD, Camat se-Kab. Karangasem dan Anggota DPRD Karangasem yang hadir seluruhnya sebanyak 26 orang. 

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, S.T. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat Paripurna DPRD Karangasem hari ini dengan acara yaitu Rapat Paripurna dalam rangka Pidato pengantar Bupati Karangasem dan penyampaian Rancangan KUA semesta Berencana dan PPAS Berencana T.A. 2023 Kabupaten Karangasem. 

Sesuai dengan catatan daftar hadir anggota DPRD Karangasem dimana anggota DPRD yang hadir hari sebanyak 26 orang dari 45 orang anggota DPRD Karangasem maka berdasarkan tata tertib DPRD Karangasem Rapat Paripurna hari ini dinyatakan quorum dan rapat dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. 

Pidato pengantar Bupati Karangasem  penyampaian Rancangan KUA semesta Berencana dan PPAS Berencana T.A. 2023 Kabupaten Karangasem, dimana Pembangunan Daerah bertujuan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, dengan memanfaatkan seluruh kemampuan sumber daya yang ada yang dimiliki oleh suatu daerah disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam pelaksanaan pembangunan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah. 

Bahwa Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dalam rangka proses perencanaan pembangunan setiap tahunnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah diwajibkan menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Program, kegiatan, dan sub kegiatan dalam rancangan KUA dan PPAS Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023, telah disusun berdasarkan RKPD Semesta Berencana Tahun 2023 dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional, provinsi dan sasaran pembangunan daerah yang ditetapkan ke dalam 7 (Tujuh) prioritas yaitu : Bidang Pangan, Sandang dan Papan, Bidang Kesehatan dan Pendidikan, Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya, Bidang Pariwisata, Penguatan Insfrastruktur, dan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik. 

Untuk itu asumsi dan target makro ekonomi daerah Kabupaten Karangasem sesuai dengan kondisi dan permasalahan saat ini, diproyeksikan  Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karangasem tahun 2023 dapat tumbuh pada angka 3,40 persen sampai dengan 3,50 persen. Tingkat pengangguran di Kabupaten Karangasem tahun 2023 ditargetkan sebesar 2,00 persen sampai dengan 2,15 persen. Target tingkat kemiskinan Kabupaten Karangasem tahun 2023 diprediksi sebesar 5,07 persen sampai dengan 5,20 persen. Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Karangasem ditargetkan sebesar 68,90 sampai dengan 69,62 persen. Gini Ratio, pada tahun 2023 ditargetkan sebesar 0,3130 sampai dengan 0,3153. 

"Demikianlah penjelasan yang dapat saya sampaikan mengenai Rancangan KUA dan PPAS Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023. Semoga kebijakan yang kita ambil dapat diwujudkan ke dalam Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023," ucap Bupati Karangasem 

Dilanjutkan dengan penyerahan KUA dan PPAS semesta berencana tahun 2023 dari Bupati Karangasem kepada Ketua DPRD Karangasem.(Humas/jc81) 

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update