Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bambang Santoso: DPR RI Tak Perlu Intervensi Pansus Jiwasraya DPD RI

Rabu, 21 September 2022 | September 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-21T03:17:14Z


Jakarta,Aduan masyarakat korban Jiwasraya semakin banyak Ke DPD RI, kami tidak bisa tinggal diam. Hasil Pansus DPR RI rasanya tidak sepenuhnya dijalankan oleh manajamen Jiwasraya, terbukti banyak masyarakat yang menolak restrukturisasi. Biarkan kami bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang, kami pastikan hasil akan lebih menguatkan agar hak korban terlindungi. Kalaupun hasilnya nanti berbeda dengan Komisi VI DPR RI, maka perlu ada harmonisasi antar lembaga. Jadi tidak perlu disikapi berlebihan"_ H. Bambang Santoso, MA

Surat Komisi VI DPR RI yang dilayangkan kepada Pansus DPD RI tentang Jiwasraya merupakan bentuk intervensi dan menganggap seolah DPR RI lebih berwenang dibanding DPD RI.

Senator H. Bambang Santoso, MA sebagai Pansus DPD RI menekankan bahwa Komisi VI DPR tidak memahami konfigurasi hukum yang secara limitatif disebutkan dalam masing-masing tatib DPR RI dan DPD RI. Apalagi kedua lembaga tersebut memiliki alat kelengkapan dewan yang disebut Pansus (Panitia Khusus).

Komisi VI DPR RI dalam etika kelembagaan harus memahami hal ini. Tidak pantas selevel komisi memberi surat teguran kepada DPD RI yang bertujuan ingin membubarkan pansus. Sementara ini jelas  merupakan otoritas DPD RI. Jika tindakan ini terjadi bukan mustahil hanya mencoreng dan menjatuhkan wibawa institusi.

Pansus DPR RI jika berjalan silahkan saja dan jangan mencoba mengintervensi kewenangan DPD RI, melainkan harus dipandang sebagai bentuk komunikasi antara lembaga negara.

Pasalnya, pihak Jiwasraya sudah dua kali mangkir dari undangan Pansus DPD RI. Jiwasraya terkesan melecehkan lembaga negara.

Senator H. Bambang Santoso, MA menegaskan, wajib bagi Jiwasraya memenuhi panggilan Pansus DPD RI. Alat kelengkapan dewan ini dibentuk merujuk pada Tatib DPD No. 2 tahun 2019. 

Tujuannya, antara lain, menginventarisasi secara komprehensif dan terperinci berkenaan dengan permasalahan; dan menyajikan peta permasalahan sebagai potret kondisi terkini sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. 

Juga merumuskan konsep dan strategi terhadap penanganan permasalahan sebagai bahan penyusunan rekomendasi; dan menerbitkan rekomendasi dalam kapasitas Pansus yang berisikan langksh-langkah strategis di dalam penyelesaian permasalahan yang harus diadvokasi oleh DPD RI (Vide Pasal 114 sd Pasal 123 dan Pasal 150 ayat 3). 

Dengan demikian, DPD RI berkepentingan secara hukum meminta penjelasan atau klarifikasi kepada BPK RI, Pemerintah Pusat, Pemda serta lainnya, seperti tertuang dalam Pasal 121 huruf a Tatib DPD No. 2 Tahun 2019 (Vide Pasal 122) dan lembaga lain terkait  panggilan Pansus. 

Dalam pengaturannya memang tidak terdapat klausul yang menjelaskan lebih jauh berkaitan dengan pemberian sanksi baik secara administrasi maupun secara pidana apabila seseorang atau lembaga tidak memenuhi panggilan pansus, akan mendapatkan konsekuensi secara hukum, akan tetapi dengan prinsip dasar bahwa setiap orang patut diduga melakukan sebuah kejahatan yang dalam hal ini berkaitan dengan Jiwasraya.

Untuk itu, jika lembaga terkait dipanggil hingga 3 kali tidak memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi masalah yang dipansuskan, maka DPD RI dapat mengambil langkah hukum dengan merujuk pada temuan Pansus baik secara pidana maupun administrasi. 

*Pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya*

Termasuk rencana Pendiri (BOD Jiwasraya) yang akan melikuidasi DPPK Jiwasraya yang berdampak pada pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang berarti akan terhentinya pembayaran pensiun bulanan bagi para pensiun Jiwasraya sekitar 2.145 peserta pensiunan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Padahal peserta pensiun yang dikelola DPPK Jiwasraya telah memenuhi segala kewajiban membayar iuran pensiun yang dipotong dari gaji tiap bulan dari PT. Asuransi Jiwasraya. Demi kesejahteraan bagi karyawan di hari tuanya dan menjaga kesinambungan penghasilan.

Peserta pensiun tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan uang perusahaan, namun itu perbuatan Dirut PT Asuransi Jiwasraya yang korupsi, jangan yang menanggung akibatnya para peserta pensiun.(Humas/jc81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update