Buleleng, Bali - Keberhasilan Program Si Pandu Beradat Dan Restorasi Justice yang merupakan prioritas Kepolisian Republik Indonesia dalam penyelesaian kasus terkait masalah hukum menunjukkan hasil yang semakin baik .
Seperti hal nya kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan salah satu warga desa patas menemui titik penyelesaian konflik yang cepat terhitung dari 26 Oktober Sampai Senin (14/11/2022) Diselesaikan dengan melalui jalur mediasi oleh Polsek Celukan Bawang.
Terpantau di lokasi atas mediator dari Satuan Reskrim Polsek Celukan Bawang yang melakukan upaya mempertemukan kedua belah pihak menemui hasil yang baik , ,Pelapor Nur Laili memaafkan Terlapor Ketut Catur dengan alasan pertimbangan kemanusiaan dan menerima permintaan maaf yang di lakukan dengan tulus disertai beberapa syarat .
Kejadian diduga berawal dari Gede Juli (Suami terlapor ) yang memiliki masalah hutang piutang senilai 34 juta kepada pelapor dan sudah lama tidak ada itikad baik namun akhirnya mengakui bersedia membayar nya dihadapan semua pihakn, mediasi yang di laksanakan di Ruangan Kapolsek Awalnya menemui jalan buntu , karena ada nya syarat awal pelapor dimulainya mediasi adalah harus ada pengakuan terlebih dahulu masalah hutang karena ingin kepastian terlebih dahulu
Saat di konfirmasi Nur Laili (Korban) yang berasal dari Bondowoso Jawatimur ,menyampaikan ke team media ,alasan dirinya memaafkan karena pertimbangan kemanusian ,dan merasa sesama " Korban " dan sesama kaum hawa sehingga dirinya setelah permintaan maaf yang di lakukan dengan tulus bersedia mencabut laporannya .
Sementara itu dirinya juga menyampaikan ke team media bahwa minta dikawal sampai lunas proses pengembalian uang yang dipinjam oleh Gede Juli (Suami terlapor ) sampai lunas .
" Jangan sampai nanti di bulan pertama bayar ,selebihnya mengabaikan dengan alasan perdata , karena pencabutan laporan ini berhubungan dngan kasus penganiayaan, saya hanya meminta hak saya karena itu uang milik anak saya , pada saat kejadian pun gede juli juga sampaikan mau nyicil makanya saya mau bertemu " terangnya
Sementara itu Gede Juli didampingi istrinya dan didepan saksi bersedia membayarnya dengan cara dicicil dan tidak akan melakukan kontak dengan pihak pelapor lagi dan memakai jasa perantara yang di tunjuk dalam komunikasi .(file perjanjian di redaksi )
Saat di konfirmasi terpisah karena padatnya agenda pengamanan G20 Di Pelabuhan Celukan Bawang , Kapolsek Celukan Bawang AKP Putu Edi Sukrawan SH menjelaskan ke team media
" Penyelesaian masalah dengan cara mediasi ( restroaktif justice ) sangat bermanfaat dengan tidak mengurangi semangat supremasi penegakkan hukum di masyarakat, peran aktif semua pihak juga sangat penting untuk kelancaran mediasi para pihak yang bermasalah." Jelasnya .
Berbagai kalangan masyarakat yang dimintai tanggapan menyambut baik dan mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak Kepolisian dengan mengutamakan penyelesaian dengan kekeluargan sebelum menempuh jalur hukum .
Dari berbagai nara sumber yang dimintai tanggapan juga meminta Gede Juli selaku yang diduga penyebab terjadi nya kejadian tersebut ,tetap komitmen membayar karena sudah di saksikan pihak kepolisian dan memiliki kekuatan hukum .(JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar