Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mantan Ketua LPD Anturan NAW Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Tipikor Denpasar .

Kamis, 01 Desember 2022 | Desember 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-01T08:34:39Z






Buleleng, Bali - Pengadilan Tipikor Denpasar, pada Kamis  (01/12) mulai menyidangkan Terdakwa NAW terkait kasus LPD Anturan. Sidang perdana ini dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap NAW selaku Ketua LPD Anturan dalam kasus tindak pidana korupsi LPD Anturan yang nilai kerugiannya mencapai ratusan miliar. 


Hal tersebut disampaiakan Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH.MH kepada team media , Sebelumnya, NAW makin menjadi perhatian karena Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng telah menemukan dan menentukan nilai kerugian yang nilainya fantastis. 

Menurutnya , Nilai kerugian yang ditaksir dari kasus  LPD Anturan ini nilainya tidak tanggung-tanggung, perhitungan sementara yakni 151 miliar. 

" Dalam persidangan perdana ini, persidangan dilaksanakan secara online dengan Terdakwa NAW berada di Lapas Singaraja, sementara Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Kejaksaan Negeri Buleleng." Jelas Kasi Intel 

Hadir dalam persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum Bambang Suparyanto, S.H. selaku Kasi Tindak Pidana Khusus dan Isnarti Jayaningsih, S.H. jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Buleleng.


Penuntut Umum mendakwa NAW melanggar, Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,.

Selanjutnya Pasal 8 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update