Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Refleksi Pencapaian Kinerja Kejari Singaraja Di Tahun 2022 Sangat Baik

Kamis, 29 Desember 2022 | Desember 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-29T08:00:20Z




Buleleng, Bali , Pencapaian Kinerja Kejaksaan Negeri Buleleng Di Tahun 2022 Indeknya semakin meningkat dengan Tren Positig baik secara preventif maupun represif dibawah Pimpinan Rizal Syah Nyaman SH , Korp Adyaksa ini   mendapat Nilai Positif Kepercayaan Publik 


Dari press release yang di terima Intelmediabali.id Kamis (29/12) , Terangkum dalam Kegiatan Penerangan Hukum misalnya sebanyak 49 kegiatan dengan tema yaitu Membangun Kesadaran Hukum dari Pedesaan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Dana Desa, Optimalisasi Penggunaan Dana Desa dan Pencegahan Korupsi Dana Desa, Pencegahan Konflik Pertanahan, Pungutan / iuran oleh Desa Adat dan terkait Pembinaan LPD Desa Adat, dan Peran Serta Masyarakat Dalam Proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)., Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah / Jaksa Masuk Kampus (JMS/JMK)

Sebanyak 16 kegiatan jug dilaksanakan di sekolah dan kampus maupun dilaksanakan dengan bekerjasama dengan Pramuka Buleleng melalui Kegiatan Law Education Camp. Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah / Kampus yaitu Konsekuensi Hukum terkait Kenakalan Remaja, Memahami Kejahatan Seksual Dalam Perspektif Hukum Positif, Bijaksana dalam bermedsos guna mencegah kenakalan remaja dan kekerasan seksual, Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba, Pencegahan Narkoba, HIV dan AIDS di Wilayah Kabupaten Buleleng, pengenalan Institusi Kejaksaan dan Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Radikalisme dan Terorisme.,Bukan itu saja Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa (Radio Interaktif) sebanyak 17 kegiatan yang dilaksanakan pada stasiun-stasiun radio seluruh Buleleng

Sedangkan untuk rangkuman kegiatan Resresif Pada Bidang Tindak Pidana Umum , SPDP masuk sebanyak 206 SPDP., Tahap I (Berkas Perkara) sebanyak 185 perkara.

Penuntutan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) sebanyak 156 perkara. (Persidangan) . Sedangkan Restorative Justice sebanyak 1 perkara yaitu perkara pencurian dalam keluarga (Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP).


Di lini Eksekusi dan Upaya Hukum dilakukan Eksekusi sebanyak 158 perkaraKasasi sebanyak 7 perkara, , Perkara pencurian sebanyak 54 perkara, Perkara Narkotika sebanyak 33 perkara, Perkara tipu gelap sebanyak 28 perkara, Perkara perindungan anak sebanyak 6 perkara, Perkara pelaku Perempuan sebanyak 12 orang., Perkara dengan pelaku anak sebanyak 6 perkara

Sesangkan untu Acara Pemeriksaan Cepat (APC) meliputi Perkara Tipiring sebanyak 4 perkara, Perkara Tilang yang masuk sebanyak 5.380 perkara, dan telah terselesaikan Sebanyak 4.878 perkara, dengan rincian uang denda yang diterima sebesar Rp 249.232.000,- dan biaya perkara Rp 4.878.000,- untuk Sisa tahun laporan sebanyak 502 perkara, yang belum dibayar sebesar Rp 34.928.000,- dengan biaya perkara sebesar Rp502.000,-

Hal yang menonjol terjadi di bidang Tindak Pidana Khusus perkara korupsi dengan Pemyelidikan sebanyak 3 perkara dan Penyidikan sebanyak 6 perkara (ada 1 (satu) kegiatan penyidikan tahun 2022 dan 5 (lima) kegiatan penyidikan tahun 2021)

Meliputi , Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes “ Gema Matra “ Desa Pucaksari dengan terdakwa NI PUTU MASDARINI dengan kerugian negara senilai Rp 94.018.712,- (sudah dilanjutkan ke tahap penuntutan), Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan BUMDes “ Amartha Patas “ Desa Patas Tahun 2010 s/d 2017 dengan terdakwa HERNAWATI dengan kerugian negara senilai Rp 581.560.752,- (sudah dilanjutkan ke tahap penuntutan), Penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana LPD Desa Adat Anturan dengan terdakwa NYOMAN ARTA WIRAWAN kerugian keuangan negara senilai Rp 151.462.558.438,56 (sudah dilanjutkan ke tahap penuntutan), Penyidikan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes “ Banjarasem Mandara “ Desa Banjarasem dengan tersangka MADE AGUS TEDI ARIANTO ( audit PKN telah diterima dari Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng dan dilakukan proses pemberkasan). Serta Penyidikan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana LPD Desa Adat Tamblang dengan tersangka ANAK AGUNG ISTRI AGUNG dan I GEDE BUDIARTA (masih menunggu hasil audit PKN dari Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng).
dan terakhir Penyidikan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana LPD Desa Adat Unggahan Tahun 2014 s/d 2020 dengan tersangka Ir. I KETUT RENCANA (masih menunggu hasil audit PKN dari Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng).



Pada Sisi Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Buleleng menangani perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana LPD Desa Adat Anturan dengan terdakwa NYOMAN ARTA WIRAWAN kerugian keuangan negara senilai Rp 151.462.558.438,56 (tahap persidangan dengan acara pembacaan putusan sela)., ditambha Penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana BUMDes “ Mekar Laba “ Desa Temukus dengan terdakwa NYOMAN BUDIANI dkk dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 270.093.000,- (tahap persidangan dengan acara pemeriksaan para terdakwa)., Penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa I GEDE DEWA RHADEA RANA PRABAWA, SE, MBA. (tahap persidangan dengan acara pembelaan atau pledoi terdakwa).

Sedangkan untuk Tindak Pidana Perpajakan Kejari Singaraja Menangani perkara tindak pidana perpajakan dengan terdakwa KOMANG NUNUK SULASIH, S.H, M.Kn dengan kerugian pendapatan negara senilai Rp 728.892.207,- (tahap persidangan dengan acara pemeriksaan saksi-saksi).




Di Upaya Hukum , Upaya Hukum Kasasi Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes “ Gema Matra “ Desa Pucaksari dengan terdakwa NI PUTU MASDARINI dengan kerugian negara senilai Rp 94.018.712,-
, Upaya Hukum Kasasi Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan BUMDes “ Amartha Patas “ Desa Patas Tahun 2010 s/d 2017 dengan terdakwa HERNAWATI dengan kerugian negara senilai Rp 581.560.752,- , Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait rencana pembangunan Terminal LNG di Celukan Bawang Desa Air Sarih Kecamatan Kubu Tambahan Kabupaten Buleleng dengan terpidana I DEWA KETUT PUSPAKA, MP dengan kerugian negara senilai Rp 16.101.060.000,-, Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Dana PEN pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng dengan terpidana MADE SUDAMA DANA, S.Sos, MM dengan kerugian negara senilai Rp 738.000.778,-

" Adapun Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Jalur Pidana Khusus (Barang Rampasan, Uang Sitaan, Denda dan Uang Pengganti) tahun 2022 sebesar Rp 1.813.041.898,- (Satu milyar delapan ratus tiga belas juta empat puluh satu delapan sembilan puluh delapan rupiah)." Jelas Kasi Intel Sekaligus Humas Kejari Singaraja Ida Bagus Alit Ambara SH .MH kepada Team Media



Lebih Lanjut Disampaikan Kasie Intel , Khusus untuk Bantuan Hukum Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 310.012.734,-, Pendapat Hukum sebanyak 1 pendapat hukum
Pendampingan Hukum sebanyak 8 pendampingan hukum dan Pelayanan Hukum sebanyak 12 pelayanan hukum gratis.



" Melalui Inovasi Jambul Starbuk (Jaksa Millenial Buleleng Siap Antar Barang Bukti) dimana barang bukti yang telah diantar langsung oleh Petugas Barang Bukti ke Rumah pemilik atau yang berhak adalah sebanyak 20 barang bukti." Imbuhnya


Selain itu dari informasi yang berhasil di rangkum,  Kejaksaan Negeri Singaraja telah melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang sudah incracht pada tahun 2022 sebanyak 3 kali.(Humas/JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update