Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tiga Perusahaan Media Buleleng Di Laporkan Ke Dewan Pers .

Senin, 27 Maret 2023 | Maret 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-27T12:23:22Z




Buleleng ,Bali - Akibat pemberitaan yang diduga ada unsur keberpihakan , GW Dan JBH melaporkan 3 Media ke pihak dewan pers , selain berbentuk media online juga berbasis Visual Video (Youtube ) , Kepada team media ini Senin 27 Maret 2023 keduanya mengaku geram karena keterlaluan menyerang pribadi ,profesi ,dugaan pemutarbalikan fakta hanya dengan satu sumber belaka .juga dugaan sudah mengarah ke pembunuhan karakter melalui opini yang masif dilakukan dan terskruktur .

Dalam laporan.pengaduan via email yang dikirim poin terpenting adalah Dewan Pers agar menertipkan dan mengecek legalitas media media yang dilaporkan dan memberi teguran kepada induk organisasi wartawannya serta perusahaan media tersebut

Saat dikonfirmasi team media melalui sambungan whatsapp JBH yang juga merupakan Kuasa Hukum GW mengaku sangat prihatin dengan pemberitaan yang disiarkan oleh 3 media yang dia laporkan .

" Semestinya Insan Pers Harus Netral dan tidak mempunyai niat niat tertentu ,apalagi dugaan kedekatannya dengan pihak nara sumber sangat kental sekali , yang Aneh setiap ada kegiatan JA media media ini selalu memberitakannya ,padahal Media besar lainnya yang punya nama saja memilah nya apakah layak tayang " jelasnya

Bukan itu saja menurut JBH , Walaupun judul adalah hak prerogatif setiap perusahaan media namun pemilihan judulnya diduga sudah menjurus ke pembenaran secara hukum dan seolah olah berita itu adalah putusan ingkrah pengadilan , " Tidak boleh itu berita bukan dan tidak bisa menjadi barang bukti di pengadilan itu faktanya " Terangnya

JBH yang juga merupakan praktisi hukum mengaku sudah mempelajari dengan cermat UU Pers Dan UU ITE sebelum bertindak jauh melaporkan , Dirinya juga berharap Pemberitaan -Pemberitaan yang bersifat Provokatif , Sepihak , Tidak berimbang tidak boleh lagi ada di Bali pada Umumnya dan Buleleng pada Khususnya agar tidak membuat resah dan gaduh " Masyarakat jangan dipaksakan memaknai multi tafsir , Dewan Pers Harus tegas itu ,semestinya sesuai UU Pers Pernyataan kedua belah pihak dicantumkan bersamaan , Bukan sekarang berita si A lagi 4 hari baru hak jawab untuk si B ,Rusak marwah Pers kalau begini karena kelakuan segelintir oknum " Ujarnya meninggi

" Masak Kata kata kasar dan pemilihan katanya tidak disharing dan tidak di filter terlebih dahulu ,kebebasan pers juga ada rambu -rambunya ,UU Pers No 40 tahun 99 tidak mengatakan Insan Pers Kebal Hukum malah bisa berbalik jika melanggar kode etik dan beritanya tidak berimbang , " pungkasnya .

JBW juga akan melaporkan Nara Sumber setelah keluar jawaban dari Dewan Pers


Sementara itu Dewan Eksekutif Indonesian Police Monitoring Ferdinand Hutahaen saat diminta tanggapan melalui Whatsaspp mengaku siap memfasilitasi dan mengawal laporan tersebut ke Dewan Pers agar segera ditindak lanjuti dan mendapat proritas utama

" Miris saya membaca beritanya , Ini juga oknum pemesan beritanya juga harus dijerat dengan UU ITE agar ada efek jera , Di Buleleng ada kejadian serupa sesama profesi wartawan ada persaingan kurang sehat dan buat berita tanpa ada konfirmasi juga infonya sudah ada putusan Dewan Pers ,Kita siap kawal atas nama keadilan hukum " Kata Ferdinand yang juga merupakan tokoh nasional .

Mantan ketua lembaga advokasi sebuah partai besar ini juga menghimbau masyarakat agar bijak dalam membaca sebuah informasi dan berita , Telusuri dulu kapasitas nara sumber dan menyaring informasi dengan baik dan tidak mngsharekan berita sebelum tahu pasti keakuratannya .

Berhubung masih dalam tahap pelaporan , pihak media ini tidak perlu meminta hak jawab dari terlapor , namun setelah ada Jawaban dari Dewan Pers baru pihak media akan meminta konfirmasi dengan berita lanjutan.(Imam Heru )





Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update