Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Babak Baru Kasus Pelaporan Media Online Buleleng Ke Polisi

Kamis, 26 Oktober 2023 | Oktober 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-26T05:10:53Z



Buleleng, Intelmediabali.id


Publik dan dunia pers Nasional terkejut dengan adanya fakta sebuah media online di Buleleng dilaporkan oleh Oknum Notaris yang merasa dirugikan dan mencemarkan nama baiknya karena pemberitaannya , Di lansir Dari media Barometer pihak Oknum Notaris tersebut melalui kuasa hukumnya merasa sangat dirugikan oleh sebuah pemberitaan yang tidak berimbang dan media online tersebut tidak memiliki box redaksi dan alamat jelas serta diduga media Abal-Abal karena itu dasar itu pula tidak menggunakan hak jawab ,hak koreksi dan hak ralat sebagaimana di atur UU Pers jikalau ada permasalahan

Gayung bersambut ditambah adanya dugaan manuver oknum wartawan yang mengintimidasi pimred Media Kabar Netizen dengan mencatut Petinggi Polda Bali terkait pelaporan

Dari informasi yang dirangkum dari berbagai sumber Kata abal-abal sendiri berasal dari Ambon, kata tersebut sama dengan ecek-ecek, palsu, tiruan dan murahan. Istilah abal-abal biasanya digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang tidak berkualitas.

Istilah abal-abal itupun kini merambah ke dunia media dan jurnalistik, tak pelak perusahaan media berikut wartawannya menjadi sasaran utama penggunaan istilah tersebut.

Lantas bagaimana kah definisi Media Abal -Abal (Bodong ) di lansir dari laman dewan pers media tersebut Tidak berbadan hukum perusahaan pers; Alamat redaksi tidak jelas; Tidak mencantumkan nama penanggungjawab dalam boks redaksi; Terbit temporer; Isi berita cenderung melanggar Kode Etik Jurnalistik; Bahasa yang digunakan tidak memenuhi standar baku; dan Nama media terkesan menakutkan.

Sejumlah Tokoh pemerhati Pers yang dimintai tanggapan menyanyangkan kejadian yang berawal di Desa Pengastulan Kecamatan Seririt Tersebut , sembari meminta namanya dirahasiakan supaya tidak masuk di konflik kepentingan Nara sumber tersebut menjelaskan Produk Jurnalis Tidak bisa di pidanakan jika sudah sesuai dengan kaidah dan kode Etik Jurnalis karena bukan UU ITE tapi UU Pers sebagai payung hukumnya

Pasca reformasi yang juga Kran Kebebasan Pers semakin tidak terbendung juga sangat rentan konflik Kepentingan, diantaranya masalah monopoli kerjasama dan perlindungan hukum awak media ," Kembalikan saja semua ke Kode Etik dan Dewan Pers biarkan sistem dan regulasi yang menyelesaikan ." Terangnya .

Hal senada disampaikan Bagian Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana yang di mintai tanggapan secara khusus oleh team media melalui WhatsApp Rabu (25/10/2023) terkait permasalah pelaporan Insan media ke kepolisian dan dugaan keterlibatan sesama insan pers yang melangkahi dewan pers dalam memberikan masukan .

"Sudah ada MoU Polri dan Dewan Pers, nanti polisi akan koordinasi dengan Dewan Pers jika kasus sudah dilaporkan polisi., tunggu saja (Hasil ) Kordinasi Polri Dengan Dewan Pers " Jelasnya

Sementara itu Pimred Kabarnetizen.com. ZY yang dimintai tanggapan menyanyangkan tudingan medianya Abal abal.karena sudah memiliki legalitas hukum dan alamat redaksi yang dicantumkan website .
" Kami juga sudah berikan waktu untuk hak jawab sesuai kode etik Jurnalis ' terangnya .

Sepanjang berita ini ditayangkan team media masih meminta konfirmasi beberapa pihak agar berimbang dan ada berita susulan .(Redaksi )


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update