Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Banyuwangi Larang Wartawan Lakukan Peliputan Pengundian Nomor Urut Paslon Cabup-Cawabup

Jumat, 25 September 2020 | September 25, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-08T01:55:02Z



BANYUWANGI -  Intelmediabali.id Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banyuwangi diduga persulit jurnalis dalam mencari informasi terkait kegiatan pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi yang berlangsung di hotel Ketapang Indah, Kamis (24/9/2020).

Diketahui, KPUD Banyuwangi hanya mengeluarkan 30 kartu identitas pers, padahal di Kabupaten Banyuwangi sendiri terdapat ratusan media cetak maupun online, bahkan sudah berbadan hukum.

Tak ayal, kejadian tersebut mendapat respon keras dari ketua Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR) Muhammad Helmi Rosyadi.

"Yang jelas saya menyayangkan sikap KPU, mungkin tujuan KPU baik, mengadakan sidang pleno secara tertutup tapi publikkan wajib tahu" Tegas Helmi yang juga Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK).

Helmi menilai apa yang dilakukan KPU bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia serta Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

"Dalam UU Pers jelas, siapapun tidak boleh menghalangi kerja teman-teman media, jurnalis, wartawan untuk meliput, itu jelas dan ada sanksi pidananya" Terang Helmi.

Helmi pun mengaku bingung terhadap sikap KPU Daerah Banyuwangi yang terkesan mengkotak-kotakan media.

"Terus ini ada apa? Kalau memang terbatas pencetakan Kartu Indentitas Pers, dasarnya apa? Harusnya para komisioner KPU Banyuwangi paham tentang UU Pers" cetus Helmi.

Hingga saat ini, KPUD Banyuwangi masih menutup rapat keterbukaan informasi tentang besaran anggaran yang diperuntukkan menyelenggarakan Pemilukada Banyuwangi, di kantor KPUD Banyuwangi yang beralamat di jalan K.H Agus Salim No.18a ini pun nihil papan anggaran.(Kur)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update