Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketum Mapan : Kompol IZ Mencoreng Intansi Polri ,Pantas Dihukum Mati

Minggu, 01 November 2020 | November 01, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-01T14:07:27Z



JAKARTA .Intelmediabali -: Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia mendesak Oknum Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba agar mendapatkan hukuman mati,mengenai apa yang dilakukan Kompol IZ sama halnya menghianati Bangsa yang tengah memperjuangkan memberantas peredaran Narkoba.

Ketua Umum MAPAN Indonesia RD75 angkat bicara terkait perihal tersebut " berharap agar Kompol IZ dihukum mati, Jika tidak dihukum mati, kita akan Surati Presiden dan Kapolri agar segera mem vonis mati."ungkapnya Minggu (1/11/2020).

Selain itu RD75 menuturkan " IZ sendiri terbukti memiliki 16 kilogram sabu yang diketahui akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 vonis mati.
"Makanya Kapolri harus tegas sesuai intruksi presiden, harus ada tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkoba."ungkapnya.

Lanjut dikatakan RD75 "apa yang telah dilakukan Kompol IZ sudah mencoreng nama besar kesatuan Polri dan Juga Melukai Gerakan Para Organisasi anti narkoba , maka dari itu saya RD75 Ketua umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba sangat mendukung langkah pemerintah agar menentukan hukuman mati untuk Kompol IZ, 

kalau tidak dihukum mati, kami akan Surati Presiden dan Kapolri agar melakukan langkah kongkrit, dan juga untuk kejaksaan agung jangan terlalu memberi kelonggaran bagi bandar narkoba yang divonis hukuman mati oleh pengadilan tapi tak kunjung dieksekusi melainkan harus segera mengeksekusinya."tutupnya.

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update