Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rebutan Uang Haram Djoko Tjandra ,Oknum Jendral Polisi : Jatah Gue mana ?

Selasa, 03 November 2020 | November 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-02T17:46:03Z




Intelmediabali id -JAKARTA, - Dua jenderal Polri ternyata berebut jatah uang suap dari Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Jaksa menyebut Brigjen Prasetijo Utomo meminta 'jatah' setelah urusan penghapusan red notice Interpol untuk Djoko Tjandra beres.

Pernyataan itu diungkap jaksa dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 2 November 2020. Permufakatan jahat ini berawal Prasetijo mengenalkan Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon Bonaparte.

Napoleon saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Sementara Tommy Sumardi merupakan rekanan dari Djoko Tjandra.

"Untuk mewujudkan keinginan Joko Soegiarto Tjandra, pada tanggal 9 April 2020, Tommy Sumardi mengirimkan pesan melalui whatsapp berisi file surat dari saudara Anna Boentaran istri Joko Soegiarto Tjandra yang kemudian terdakwa Brigjen Prasetijo meneruskan file tersebut kepada Brigadir Fortes, dan memerintahkan Brigadir Fortes untuk mengeditnya sesuai format permohonan penghapusan red notice yang ada di Divhubinter. Setelah selesai diedit Brigadir Fortes mengirimkan kembali file tersebut untuk dikoreksi Brigjen Prasetijo, yang selanjutnya file konsep surat tersebut dikirimkan oleh Brigjen Prasetijo kepada Tommy Sumardi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sejurus kemudian, Brigjen Prasetijo kemudian mengenalkan Tommy Sumardi pada Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam pertemuan itu, Napoleon mengatakan red notice Djoko Tjandra bisa dibuka asal disiapkan uang Rp 3 miliar.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa Irjen Napoleon menyampaikan bahwa 'red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya'. Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uangnya dan oleh Irjen Napoleon dijawab '3 lah ji (Rp 3 miliar)," kata jaksa.

Tommy Sumardi lalu melaporkan hal itu ke Djoko Tjandra yang dibalas langsung dengan mengirimkan USD 100 ribu. Setelahnya Tommy Sumardi mengantarkan uang itu ke Napoleon ditemani Prasetijo.

"Setelah Tommy Sumardi menerima uang tunai sejumlah USD 100 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra, pada tanggal 27 April Tommy Sumardi bersama terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo menuju kantor Divhubinter untuk menemui dan menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte," kata jaksa.

"Saat di perjalanan di dalam mobil terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian terdakwa mengatakan 'banyak banget ini ji buat beliau? buat gw mana?'" ungkap jaksa.

"Dan saat itu uang dibelah dua oleh terdakwa dengan mengatakan 'ini buat gw, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi 2'," katanya.

Tommy Sumardi pun akhirnya membawa USD 50 ribu untuk Napoleon. Uang itu pada akhirnya ditolak Napoleon.

"Tommy Sumardi menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak USD 50 ribu, namun Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'ini apaan nih segini, nggak mau saya. Naik ji jadi 7 ji, soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata 'petinggi kita ini'. Selanjutnya sekira pukul 16.02 WIB Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo dengan membawa paper bag warna gelap meninggalkan gedung TNCC Mabes Polri," kata jaksa.

Keesokan harinya Tommy Sumardi memberikan uang secara bertahap ke Napoleon yang totalnya yaitu SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Irjen Napoleon pun memproses penghapusan red notice Interpol dan DPO Djoko Tjandra dalam hitungan hari.

Setelah semuanya beres ternyata Brigjen Prasetijo sempat menelepon Tommy Sumardi. Jaksa menyebut sambungan telepon itu berkaitan dengan 'jatah'.

"Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo menghubungi Tommy Sumardi melalui sarana telepon dengan mengatakan, 'Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya' dan dijawab oleh Tommy Sumardi 'sudah, jangan bicara ditelepon, besok saja saya ke sana'," kata jaksa.

"Dan keesokan harinya Tommy Sumardi bertemu dengan Brigjen Prasetijo Utomo di ruangan kantornya, dan Tommy Sumardi memberikan uang sejumlah USD 50 ribu," ujarnya.

Sementara itu data penghapusan red notice lantas digunakan oleh Djoko Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali pada bulan Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelahnya kehebohan mengenai Djoko Tjandra pun terjadi hingga akhirnya Djoko Tjandra ditangkap berkat kerja sama police to police antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7) dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo turun langsung membawa Djoko Tjandra dari Malaysia.

Atas perbuatannya Prasetijo pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.( Red/ Imam )

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update