Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Setelah Sempat Tertunda Karena Sakit ,Kejari Buleleng Resmi Tahan Tersangka Nyoman GG

Senin, 22 Februari 2021 | Februari 22, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-22T09:29:06Z


Buleleng ,Intelmediabali.id
Kejaksaan Negeri Buleleng telah Melaksanakan pemeriksaan terhadap 1 (satu) tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020 atas nama I Nyoman GG ,



Bertempat Di Kantor Kejari Buleleng Di bilangan Jalan Dewi Sartika Kegiatan  Ini Di Mulai Sejak 9.30 WITA dengan Di Awali Pemeriksaan Kesehatan Tersangka , Setelah Sempat Tertunda karena sakit akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng mengadakan Pemeriksaan Tersangka Yang Dilanjutkan Dengan Penahanan

Kasie Intel Kejari Sekaligus Humas Anak Agung Ngurah Jayalantara SH Kepada Awak Media Menyampaikan "Bahwa tersangka atas nama I Nyoman GG (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Nomor : Print- 152/N.1.11/Fd.2/02/2021 Tanggal 22 Pebruari 2021) ,Atas Dasar Itu Tersangka ditahan di Rutan Polres Buleleng.Untuk 20 Hari Kedepan

Sementara Itu Kasiepidsus Kejari Iwayan Genip SH Menambahkan " Belum Ada Tersangka Baru ,perihal Kasus Penyedia Transportasi Karena Melibatkan Pihak Ke 3 Tidak Bisa Dibidik ,Karena Ngesub " Jelasnya

Ketika Ditanya Perihal Pasal Yang Disangkakan Apakah Bisa Diancam Dengan Hukuman Mati Karena Melakukan Korupsi Di Masa Bencana Iwayan Genip SH Menjelaskan ' Kemungkinan Ada Masih Pengembangan ,Kami Juga Meminta Teman Teman Media Untuk Lebih Proaktif " Pungkasnya

Hal Yang Berbeda Disampaikan Oleh Pengacara Tersangka Suryadilaga SH ' Klien Kami Adalah Korban ,Tentunya Juga Ada Atasan ,Perihal Penahanan Kami Hargai proses Hukum ' Tandasnya


Baik Kasie Intel Dan Kasie pidsus Sepakat 3 Intansi Yang Diduga Menikmati aliran Dana Hibah Tersebut Akan Segera Di Proses Dan dikembangkan Penyidikan Sampai Di Mana Keterlibatannya

Dari Informasi Yang Berhasil Di kumpulkan Team Media Perihal status Penahanan 20 hari Jika Tidak Lengkap Berkasnya Kedua Pejabat Teras Kejari Ini Menjelaskan ' Dimungkinkan Ada Penambahan Penahanan 40 Hari Kedepan Dan 30 Hari lagi Setelahnya Untuk Melengkapi karena Prosedurnya Ada '

Penahanan Tersangka GG Ini Melengkapi Total 8 Tersangka dugaan Kasus Korupsi Di Dinas Pariwisata Buleleng ,Untuk para Tersangka 5 Pria Dititipkan Di Rutan Mapolres Buleleng Sedang 3 Tersangka Wanita Di Titipkan Di Makopolsek Sawan ( RED)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update