Minggu 02 Mei 2021
OM Swastiastu,
Kakanwil agama memang rencananya akan mengundang Pihak HK.
Rencananya memang mediasi, tetapi juga yang lebih utama adalah mendengar penjelasan dari MDA berkenaan dg Penutupan Ashram HK tersebut.
Pihak HK tidak jadi diundang karena kalau menghadirkan Pihak HK, maka MDA secara tegas menyatakan tidak akan hadir, karena MDA dan PHDI Bali secara prinsip sudah tidak mengakui lagi keberadaan HK di Bali.
Dengan demikian, supaya tetap mendapatkan penjelasan dari MDA, ini yang penting dan utama, maka Kanwil Agama tidak jadi mengundang HK.
Dan ternyata semua Instansi yang hadir dalam Rapat tersebut antara lain Wakapolda, Kasi Intel Korem 163, Pejabat Kejaksaan Tinggi, PHDI, Kesbangpol, semuanya menerima dan mendukung sikap MDA, dan alasan hukum Desa Adat menutup Asram HK di wewidangan Desa Adat.
Asal tidak secara anarkhis, tidak mempergunakan kekerasan. Tetapi mempergunakan kewenangan hukum yang dimiliki oleh setiap Desa Adat di wilayahnya..
Begitu saja jawabannya.
Suksma dahat.( RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar