Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

'Tangkapan Besar';Di 2 Lokasi Berbeda ,Polres Buleleng Intensipkan Razia Balapan Liar

Rabu, 02 Juni 2021 | Juni 02, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-02T14:11:50Z


Buleleng,Intelmediabali.id -
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi balapan liar pada dini hari dan sangat mengganggu pengguna jalan raya yang lain, Kapolres Buleleng langsung menindak lanjuti laporan warga 


Dari hasil penindakan yang dilakukan Polres Buleleng  berhasil mengamankan balapan liar yang terjadi di dua tempat kejadian diantaranya hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 pukul : 03.00 wita telah berhasil melakukanPenindakan balapan liar di Jalan Samratulangi ( Terminal Penarukan ) dan hari Rabu tanggal 1 Juni 2021 pukul 02.15 wita telah berhasil melakukan penangkapan terhadap trek-trekan yang terjadi di jalan raya pemaron di SKB ( Sanggar Kegiatan Belajar ), tepatnya disebelah barat TL Panji.

Dari informasi yang berhasil dihimpun team media tercatat Sepeda motor yang diamankan sebanyak 10 kendaraan sepeda motor berbagai jenis dan yang
dapat disita / diamankan sebanyak 9 Unit,Dan Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan telah ditemukan uang taruhan sebesar Rp. 548.000.

Dan dari hasil penggerebekan Ke 2 diamankan 4 spm yang dipergunakan untuk berlaga / trek-trekan diantaranya Spm Scopy Tanpa plat, 2 (dua) Honda Beat Tanpa plat, Honda Vario Tanpa Plat dan Yamaha Strike tanpa plat.Diamankan juga barang bukti berupa 1 mobil pick up DK 8006 VG

Menurut penjelasan Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya SH 'Joki yang berhasil diamankan Kadek AMP , umur 18 tahun, Status pelajar Sedangkan Pemilik motor yang dipergunakan berlaga adalah GBEP, umur 20 tahun,pekerjaan Bengkel

Lebih lanjut Kasubag Humas Menjelaskan Peserta dalam balapan liar tersebut 13 orang dan sangkaan pasal yang dijerat kepada para joki adalah pasal 297 UU Nomor 22 tahun 2009 , yang berbunyi setiap orang yangmengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3.000.000.-Sedangkan pengendara yang lain dapat dilakukan tindakan “ Tilang “ "Ungkap nya


ada hal menarik yang diungkap kasubag humas polres buleleng Iptu Gede Sumarjaya SH Ada joki Berinisial GS melarikan diri saat dilakukan penggerebegan.dengan membawa uang taruhan 500 Ribu ,Pada saat dilakukan penggerebegan sepeda motor yang berhasil diamankan 26 sepeda motor diantaranya 12 sepeda motor yang ada pemiliknya di TKP ( saat menonton) dan 14 sepeda motor ditinggal pemiliknya di TKP

"Sangkaan pasal yang dijerat kepada para joki adalah adalah pasal 297 UU Nomor 22 tahun 2009 , yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama 1 tahun
atau denda paling banyak 3.000.000.-Sedangkan pengendara yang lain dapat dilakukan tindakan “ Tilang “ sesuai dengan dengan kelengkapan kendaraan maupun kelengkapan perorangan.
Tehadap trek trekan akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum " Pungkas Iptu Sumarjaya(RED/Humas)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update