Buleleng,Intelmediabali.id-
Berpindahnya seseorang untuk berpindah keyakinan atau agama diatur oleh undang undang dan di bawahi Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI ) dan' wajib'tercatat dan teregister di PHDI kabupaten agar Sah
Berdasar penelusuran team media ,ditemukan kejanggalan beberapa dokumen keterangan pindah agama (Sudi Wadani ) Mr Lars Christensen di medio 2009 .
Kepada awak media Mr Lars Cristensen menyampaikan dugaan pemalsuan dokumen karena pada waktu itu yang bersangkutan berada di luar negeri dan tidak pernah menanda tangani apapun dan tidak pernah diberitahu .
' Ditemukan banyak kejanggalan ,Pemuput (yang memimpin upacara belum resmi menjadi Ida Bawati di 2009 tetapi baru di 2011) Materai ,dan tidak ada tanda tangan dan cap dari PHDI kabupaten Buleleng ' Ungkapnya beberapa waktu lalu .
Saat team media mengecek ke kantor PHDI kabupaten Buleleng hari Senin 26/7/21 dan Rabu 28/7/21 ditemukan fakta memang tidak ditemukan atau belum terdaftar di PHDI Kabupaten Buleleng
Hal ini berdasar keterangan staf PHDI ,sementara itu PHDI kab Buleleng dalam waktu dekat akan merilis keterangan resmi karena mencatut nama lembaga .
Ketua PHDI desa Kaliasem K.T Ketika dikonfirmasi menyampaikan 'Dulu memang dibolehkan akan tetapi tetap harus di laporkan ke PHDI Kabupaten ' Jelasnya .
'Kalau tidak di lanjut ke kabupaten tidak sah ' ujarnya
Sementara itu Kelian adat Desa Kaliasem ketika di konfirmasi tidak koperatif dan menghindar dari team media dan sampai saat berita ini ditayangkan belum menjawab pertanyaan dari team media ,bahkan ketika disambangi ke kediamannya terkesan 'sembunyi '
Perbekel desa Kaliasem KS ,ketika dimintai pendapat menjawab singkat tiang baru menjadi Mekel jadi tidak paham masalahnya 'silakan langsung ke Kelian adat ' Paparnya .
Informasi terkini ,atas temuan ini dari pihak Mr Lars cristensen melalui pengacara M Yunus Wahyudi akan menempuh Jalur hukum
'ditemukan juga ada dugaan pemalsuan data di Disdukcapil Kabupaten Buleleng ,banyak kejanggalan ,apalagi hal itu dimasukkan di BAP dan Menjadi dasar pengadilan ' ujar M Yunus .
'Pada kasus perdata sudah jelas ada putusan inkrah dan ada keterangan pinjam nama ,ini bisa menjadi persepsi buruk WNA lain yang akan berinvestasi ' imbuhnya melalui Whatssap .
Mr LC dan LS menikah di Denmark dan sudah bercerai,diemukan juga dugaan materai yang digunakan juga tidak sesuai tahun kejadian ,sepanjang berita ini ditayangkan kami masih meminta keterangan kepada Kadis Disdukcapil dan pihak pihak terkait (IMM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar