Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sangsi Tegas Kembali Diberikan Terhadap Pelaku Usaha Non Esensial Saat Operasi Gabungan PPKM Darurat Di Kab. Jembrana

Kamis, 15 Juli 2021 | Juli 15, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-15T12:36:42Z



Jembrana,Intelmediabali.id-
Guna menekan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jembrana, Personel Kodim 1617 Jembrana beserta instansi terkait yang terlibat dalam operasi gabungan dalam rangka PPKM Darurat Covid-19 kembali menemukan pelaku usaha Non esensial yang melanggar peraturan yang telah di tetapkan pemerintah terkait PPKM Darurat sehingga aparat memberikan tindakan tegas dengan menutup sementara tempat usaha yang melanggar tersebut sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (selama PPKM Darurat di berlakukan).


Operasi gabungan PPKM Darurat tersebut di laksanakan Kamis ( 15/7/2021 ) dengan menyasar komplek pertokoan yang berada di sepanjang Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Jembrana. Dalam kegiatan operasi tersebut aparat masih menemukan setidaknya 11 (Sebelas) pelaku usaha yang masih melanggar tentang aturan PPKM Darurat Covid-19 adapun pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat diantaranya Toko Damai, NSC Finance,Taksu Design, D&D Atribut, Den Bagus Korden, One Phone Cell, Index Foto, Planet Flip Flup, New Jepun Butik, Nizam Shop, Baber King.

Dalam kesempatan yang lain Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S.Sos, tidak bosan bosannya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi serta bekerja sama dalam percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Jembrana, dirinya juga meminta masyarakat Jembrana untuk melaporkan kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas atau aparat Desa setempat apa bila menemukan pelaku usaha yang melanggar tentang aturan PPKM Darurat sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam usaha percepatan penanganan Covid-19 diwilayah Jembrana.

"Selaku Dandim saya meminta kepada masyarakat Jembrana untuk ikut membantu serta memberikan informasi terkait dengan pelanggaran PPKM Darurat yang di lakukan oleh pelaku usaha di wilayah Jembrana kepada Babinsa atau aparat Desa Setempat " Tegas Dandim Haruna.(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update