Buleleng,Intelmediabali.id-
Kasus Pencurian dan pengrusakan yang menimpa GPAW(Jero arka) Dengan BB Kayu Dan Seng Bekas Telah Memasuki ranah peradilan .
Hari ini Kamis 29/7/21 Sidang Ke 2 dengan agenda pembelaan (Eksepsi ) Diadakan di PN Singaraja Dimulai dari Jam 15.00 WITA .
Dari informasi yang himpun team media pada sidang pertama ,team pengacara GPAW mengajukan keberatan karena kasus yang sama terdapat kasus perdata dan pidana dan meminta jawaban di sidang ke 2 .
Dari lokasi sidang yang dikuti team media Pada sidang ke 2 ,hakim PN singaraja belum memberikan jawaban dan atas Eksepsi team pengacara dari pihak JPU (Jaksa penuntut umum ) Meminta waktu Seminggu dan akan menjawab tertulis ,Sidang lanjutan di jadwalkan 5 Agustus 2021.
Atas hasil sidang dan dari file Eksepsi team pengacara terdapat beberapa poin penting yaitu
-Surat dakwaan kurang cermat
-Surat dakwaan kurang jelas
-Surat dakwaan kurang lengkap
Hal ini berdasar Putusan MA no 492 ,808,Dan seterusnya dan secara jelas dan gamblang team pengacara menyatakan Perkara Pidana GPAW batal demi hukum dan meminta JPU mengeluarkan terdakwa GPAW dari Tahanan karena Putusan MA yang menyebutkan tidak boleh ada ada 2 Kasus Sama pada satu perkara ,apalagi awalnya nya adalah perjanjian jual beli .
Kepada team media Imade Suryawan SH MH yang ditemui seusai sidang menjelaskan melalui video atas perkara yang menimpa cliennya .Berikut hasil wawancara dengan team pengacara
Kasus ini berawal dari pembelian sebuah rumah kos di Banyuning ,sepanjang berita ini ditayangkan kami masih meminta konfirmasi kepada pihak pihak terkait agar publik mendapat berita yang berimbang dan sesuai fakta dan data (IMM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar