Klungkung,intelmediabali.id-
Tidak mengenal lelah Polres Klungkung Bersinergi Dengan Unsur TNI, Sat Pol PP, BPBD Kabupaten Klungkung melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang masuk wilayah Kabupaten Klungkung baik siang hari maupun malam hari, penyekatan ini dilakukan selama PPKM Darurat sesuai dengan Inmendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No.9 Tahun 2021, Rabu, 14/07/2021
Selama pemberlakuan PPKM darurat sejumlah kendaraan baik roda 4 maupun roda 2 dilakukan pemeriksaan pada Pos penyekatan yang berada di Pos Goa Lawah , Jalan Diponegoro, Jalan Raya Takmung dan pelabuhan tribuana yang dijaga oleh personil Gabungan baik oleh TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, BPBD Kabupaten Klungkung.
Selama PPKM Darurat dikabupaten Klungkung selain penyekatan di perbatasan, juga melaksanakan Himbauan kepada para warga masyarakat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 9R Tahun 2021 tentang penegasan batas jam operasional usaha tempat makan selama PPKM Darurat dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 Wita.
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan ini untuk mencegah mewabahnya penyebaran covid-19 dan diharapkan masyarakat untuk mematuhi penerapan PPKM Darurat Covid- 19, untuk tidak melakukan mobilitas yang memang tidak diperlukan dan tetap mematuhi prokes covid -19," harapnya,
(IMM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar