Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terkuak ? Alasan Di Balik Gagalnya Mediasi Kasus Sidatapa ,Dan Lanjut Ke Proses Hukum

Rabu, 25 Agustus 2021 | Agustus 25, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-27T15:11:00Z



Buleleng,Intelmediabali.id-
Babak baru kasus insiden pemukulan yang melibatkan oknum anggota TNI dan pemukulan Orang Tidak di kenal terhadap Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Windra Listrianto SE SIK menemui babak baru dengan hasil gagal mediasi dengan hasil di lanjutkan ke proses hukum .

Seperti yang di ketahui bersama kejadian tersebut terjadi di desa Sidatapa pada Senin pagi 23/08/2121 ,terpantau di lokasi Rabu 25 Agustus 2021 Dandim 1609/Buleleng mendatangi Kantor Subdenpom Singaraja dan di temui langsung Dansubdenpom Kapten CPM Ketut Subawa


Perihal gagalnya mediasi yang dilakukan berdasarkan penjelasan Dandim 1609/Buleleng kepada awak media ' Secara Garis Komando ,Kodim Buleleng Adalah bagian dari Kodam 163 /Wirasatya .ini petunjuk dari komando ,bukan KASAD seperti yang diberitakan beberapa media ' ujar Dandim Windra

'Dilanjutkan proses hukum karena biar ada kejelasan pada dugaan pemukulan yang dilakukan anggota kepada warga ' imbuhnya

'Kami harapkan berita juga berimbang dan sesuai fakta di lapangan agar publik tidak multi tafsir ,saya tidak ada sebutkan KASAD ' tutup Dandim kepada awak media .

Sementara itu Kapolres Buleleng AKBP Andrian P .SIK SH MH yang dimintai tanggapan mengatakan ' perihal gagal mediasi itu kewenangan dan hak dari kodim dalam hal ini Dandim ' Jelas Kapolres Andrian

'Terkait laporan yang jelas kami akan tindak lanjuti dan segera memanggil saksi saksi ' Papar Kapolres yang baru memegang tampuk pimpinan di polres Buleleng ini

Dari informasi yang berhasil di himpun team media ,masyarakat ( Sipil ) menjadi wewenang POLRES Buleleng ,sedangkan untuk Anggota TNI Menjadi Wewenang Deasemen Polisi Militer berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku .

Penjelasan lengkap Dandim 1609/Buleleng 


Di media sosial sedang viral potongan video dugaan pemukulan yang dilakukan oknum anggota TNI ,berdasar keterangan ahli ,hal tersebut bisa di katagorikan melanggar UU ITE dan bisa di pidana terhadap pengupload dan penyebar video karena membuat 'kisruh ' dan menjustifikasi negatif ( IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update