Jembrana,Intelmediabali.id-
Bertempat di Aula Polres Jembrana (18/5) telah berlangsung Pembinaan Etika Propesi Polri dalam rangka Pencegahan Perilaku menyimpang atau Pelanggaran Anggota Polri dari Subbidwabprof Bidpropam Polda Bali.
Kegiatan dihadiri oleh Kasubbidwabprof Bid Propam Polda Bali AKBP AA Wirahatiningsih, S.H., M.H. beserta tim, Kapolres Jembrana yang diwakili Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo, S.I.K., Kabag SDM Polres Jembrana Kompol I Nyoman Master, S.H., Kasi Propam Polres Jembrana, dan anggota Polres Jembrana yang terseprint untuk mengikuti kegiatan.
Kegiatan Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa. Pada kesempatan tersebut Waka Polres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo, S.I.K. mengucapkan terimakasih atas kedatangan tim dari Subbid Wabprof Bid Propam Polda Bali.
"Anggota yang hadir dari Polres Jembrana siap untuk menerima arahan dan agar rekan-rekan serius mendengarkan arahan. Tujuan kegiatan ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran profesi anggota Polri," ucap Waka Polres.
Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Bali AKBP AA Wirahatiningsih, S.H., M.H. menyampaikan kegiatan ini merupakan perintah dari Mabes Polri karena ada peningkatan pelanggaran bagi anggota Polri.
"Tujuan dilakukannya pembinaan ini adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran," jelasnya.
"Kami berharap kepada anggota Polda Bali khususnya Polres Jembrana tidak ada yang berprilaku menyimpang. Ingatlah Etika Profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas," sambung Kasubbidwabprof.
Sesuai kode Etik Profesi Polri yang memiliki 4 ruang lingkup yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.
"Mari kita tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Kedinasan," tegas Kasubbidwabprof kepada seluruh anggota.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Tim Subbidwabprof Bid Propam Polda Bali terkait Peraturan Kadiv Propam Polri No. 1 Tahun 2017 tentang tata cara rehabilitasi Personil Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kadiv Propam Polri No. 4 Tahun 2021 tentang tata cara penyelesaian perdamaian pada pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Kepolisian Negara Repubulik Indonesia, Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian Negara Repubulik Indonesia, dan Surat Edaran Polri No : SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri.
(Hms Jbr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar