Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Heboh !Eksekusi Lahan ' Tertunda' Di Desa Sudaji ,Mencuat "Aroma Kurang Sedap " Penyebabnya .

Jumat, 20 Mei 2022 | Mei 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-20T06:46:24Z





Buleleng,Intelmediabali.id-

Kembali Marwah dan Wibawa Putusan Pengadilan PN Singaraja Bernomor 1034 K /Pott/2018 perihal Eksekusi yang diperkuat Putusan Mahkamah Agung Yang berisi Penolakan Kasasi "terganjal" karena manuver oknum pengacara .ekseksusi yang sedianya di lakukan pada 18 April 2022 gagal karena alasan keamanan .

Berdasar Penelusuran dan hasil investigasi team media di lapangan ,asal muasal permasalahan dimulai sejak 17 Juni 1985 dengan adanya perjanjian jual beli yang di perkuat akta jual beli sebidang tanah di Desa Sudaji seluas 21400 M2 ,seiring waktu kembali diperkuat berdasarkan Surat KBPN tertanggal 3-11-99 dan di 04 Februari 2020 dikeluarkan Buku tanah penganti hak no 460 ,dan Hak Milik No 2084 .


Permasalahan selanjutnya pembeli (LS) kesulitan menguasai lahan seluas 54 Are yang termasuk dalam perjanjian jual beli dari tahun 2002 secara hukum adalah pemilik namun secara faktual tidak bisa menguasai .(File di redaksi )

Dari perkembangan terkini setelah keluar Surat tanah terbaru di 2020 ,di medio 2013 diduga salah satu oknum pengacara pembela termohon eksekusi mengaku membeli tanah tersebut dengan alasan termohon eksekusi menpunyai hutang piutang kepada Oknum pengacara tersebut .(File di redaksi )






Hal itu disayangkan Pengacara dari LS (Pemohon Eksekusi ) Firmansyah SH saat di temui di di Pengadilan Negeri Singaraja Kamis (19/05).

Pengacara Firman menyanyangkan hal tersebut apalagi adanya tuduhan pemalsuan sertifikat ,objek tidak jelas serta pelaporan kliennya , dan adanya nouvom (Bukti Baru) Aduan dari pihak ke 3 yang dia sebut diduga kuat hanya upaya "panik " memperlambat eksekusi .


Firmansah SH juga menyanyangkan sehingga tidak bisa terlaksana pelaksanaan eksekusi yang merupakan amanat dan produk hukum yang sah dan wajib di jalankan .

" Sebelumnya belum saya menjadi kuasa hukum ada 2 Sebelum saya ,kami selalu kuasa hukum meminta ketegasan ,ini menyangkut Marwah Intitusi dan wibawa hukum " Tegasnya .

"Perihal Gugatan pihak ke 3 ,Kok Aneh ya ,mantan Kuasa Hukum Menjadi Pembeli ,dan meminta bantuan Pengacara lain untuk menjadi kuasa hukumnya ,ada juga beberapa kejanggalan misal di angka angka dan terakhir infonya karena hutang piutang" Sesalnya

Firmansyah juga menegasakan akan segera bereaksi untuk melakukan upaya hukum agar eksekusi segera bisa terlaksana ,"Aparat Penegak Hukum yang mendapat mandat menegakkan hukum tidak boleh 'Kalah 'dengan sesuatu hal "Tegasnya .


Firmansyah,SH Juga meminta kepada para penegak hukum agar tegas dalam menegakkan dan menjalankan hukum, karena putusan sudah jelas dan hukum harus ditegakkan jadi tidak ada alasan untuk menunda jalannya eksekusi dari pemohon sebab putusan yg inkrah adalah perintah undang undang yg harus dijalankan.


"Upaya hukum termohon adalah suatu alasan dan layak untuk dikesampingkan, karena hubungan pihak 3 dengan tergugat tidak ada hubungan korelasi hukum tidak ada..saya mendorong kepolisian harus tegas dalam mengambil sikap, mendukung kinerja pengadilan sesuai dengan aturan"Pungkasnya Berapi-api

Dikonfirmasi terpisah team Media Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto S.IK.SH Msi Jumat(20/05) melalui Telepon menjelaskan alasan tertundanya eksekusi karena ada faktor kesiapan personel dilapangan dan potensi ricuh ,

Kapolres yang ramah dan familiar ke awak media ini juga mengharapkan semua pihak menghormati keputusan hukum ,

"Jika ada upaya hukum silakan tempuh di pengadilan kan ada jalurnya, itu lebih bijaksana " Jelasnya

"Tertundanya eksekusi bukan berarti gagal ,tetap akan dilaksanakan ,kalau perlu ada penambahan personil nanti ."Imbuhnya .

informasi terkini terpantau dilokasi di area yang disengketakan ,berdiri sebuah bangunan .

sepanjang berita ini ditayangkan kami masih meminta konfirmasi ke pihak pihak terkait sesuai kode etik Pers dan akan ada berita susulan (JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update