Buleleng, Intelmediabali.id-
Babinsa Pucaksari Serka Ketut Sukadana dan babinkamtibmas Aiptu Nyoman Warta menghadiri mediasi masalah penceraian warga dusun tegalasih deda pucaksari.
Mediasi bertempat di Kantor Desa Pucaksari dimulai dari pukul 09.00 wita pada Rabu (29/06)
Hadir dalam mediasi antara lain :
Perbekel desa Pucaksari di wakili Kadus tegalasih, Bendesa adat desa pucaksari, Kelian adat dusun tegalasih desa pucaksari dam pihak yang melaksanakan proses mediasi , Lutu Agus Irvan ( pihak penuntut/ penggugat) dan Ni putu Evi Kayarti
Adapun Hasil dari proses mediasi didapatkan keputusan baik pihak penggugat ( putu Agus Irvan) dan yang di gugat ( Ni putu evi kayarti Sama - sama sudah tidak bisa mempertahankan keutuhan rumah tangganya sehingga resmi bercerai secara Baik-baik
Danramil Busungbiu Kapten Inf Made Sudiarcana menjelaskan peranan pokok babinsa disetiap desa binaannya adalah membantu pihak desa dan adat dalam menyelesaikan permasalahan
" Babinsa harus tanggap dan peka serta harus menjadi jembatan penghubung solusi bagi apapun permasalahan yang berkembang , agar kondusif dan menjadi tokoh sentral sebagai ujung tombak teritorial " Ungkapnya .(JC81)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar