Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Koordinasi Pemetaan Pelanggaran Administrasi, Wirka Inginkan Komunikasi dan Koordinasi Antar Penyelenggara dan Peserta Pemilu

Kamis, 21 Juli 2022 | Juli 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-21T08:48:41Z



Karangasem, Intelmediabali.id-

Demi menambah kesiapan Bawaslu Kabupaten Karangasem dalam menyambut Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Karangasem lakukan Rapat Koordinasi Pemetaan Pelanggaran Administrasi Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Karangasem, Kamis (21/7).

Hadir dalam rapat Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, Ketua KPU Kabupaten Karangasem, Ngurah Gde Maharjana dan Komisioner KPU Kabupaten Karangasem, Luh Kusmirayanti, diikuti Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Putu Gede Suastrawan dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Kadek Puspa Jingga, I Nengah Putu Suardika, I Nyoman Merta Dana dan Diana Devi, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Made Widia serta seluruh Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karangasem.

Dalam rapat, Jingga yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karangasem mengatakan pelanggaran administrasi merupakan pelanggaran yang menyangkut tata cara prosedur dalam setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan, sehingga perlu dilakukannya koordinasi mengenai potensi-potensi pelanggaran administrasi agar kedepannya lebih siap dalam menyongsong Pemilu Tahun 2024. “Kami harapkan Pimpinan Bawaslu Bali dapat memberikan pemahaman untuk menangani pelanggaran administrasi tersebut sekaligus berdiskusi tentang potensi-potensi pelanggaran administrasi,” imbuh Bapak anak satu tersebut.

Menganggapi hal tersebut, Wirka yang juga selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, mengatakan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu berpegangan kepada peraturan Perundang-undangan dimana turunanannya merupakan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, maka penting untuk memahami Undang-Undang yang mengatur dan membangun komunikasi antara penyelenggara dalam hal ini KPU dan peserta Pemilu dalam mencegah terjadinya pelanggaran administrasi.


“Tentu ada subyek dalam pelaksanaan yang dimana subyek dari hal tersebut adalah KPU dan peserta Pemilu, oleh sebab itu pentingnya memahami undang-undang serta membangun komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu, KPU dan peserta Pemilu agar hal-hal seperti dugaan pelanggaran administrasi bisa dihindari sedini mungkin,” jelasnya.


Diri juga menambahkan Bawaslu  perlu memberikan pemahaman terkait regulasi-regulasi yang sudah ada kepada KPU dan peserta pemilu dan memikirkan bagaimana upaya agar semua masyarakat kedepannya terdaftar sebagai pemilih sehingga dapat menggunakan hak pilih tersebut dalam Pemilu nantinya.


“Jika belum terdaftar diharapkan agar pemilih tersebut di fasilitasi dan dibantu sampai akhirnya terdaftar dalam daftar pemilih. Pengawas Pemilu juga dituntut lebih memahami peraturan Perundang-undangan, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu karena pekerjaan Bawaslu adalah mengawasi kinerja dari KPU itu sendiri. Dengan memahami lebih kepada tiga hal tersebut diharapkan Pengawas Pemilu dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama tahapan berlangsung,” tandas pria asal Tabanan tersebut.(Humas)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update