Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Jembrana Berhasil Ungkap Kasus Penculikan

Jumat, 01 Juli 2022 | Juli 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-01T09:57:18Z



Jembrana, Intelmediabali.id-

Saat diwawancarai media, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H. menyampaikan seijin Bapak Kapolres Jembrana pada hari ini kita menggelar Press Release dugaan kasus penculikan terhadap anak dibawah umur, Jumat (1/7) pukul 10.00 Wita. Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim didampingi oleh Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan, S.H.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian ini berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 bahwa pada saat kejadian korban yang berinisial AM (Lk, 12 th, Islam, pelajar, Kel. Loloan Barat) dilihat oleh Bibiknya bahwa AM sedang dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor vario warna putih ke arah barat di Jl. Udayana-Negara menuju ke rumah kosong.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami Sat Reskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa orang yang tidak dikenal ini berasal dari Kel. Gilimanuk dengan inisial BA (Lk, 31 th, Hindu, pedagang, Kel. Gilimanuk),” kata Kasat Reskrim.

Adapun kronologis kejadinnya berawal dari si korban habis mengisi angin ban sepeda gayungnya, kemudian si korban dan pelaku berpapasan di Jl. Kalimutu, pada saat itu pelaku memberhentikan korban dan menanyakan berapa ukuran tinggi badan, namun sempat tidak digubris oleh korban karena si korban tidak kenal dengan orang tersebut. Namun si pelaku ini tetap memaksa dan si korban sempat melawan dengan mengambil handphone milik pelaku dan dibantingnya. Si pelaku tetap memaksa sampai korban diseret hingga Jl. Gatot Subroto depan Toko Rosari dekat lampu merah.

Sesampainya di Rosari korban diajak dan dipaksa untuk naik sepeda motor, namun korban sempat melakukan perlawanan sampai korban memegang sebuah pohon, karena terus dipaksa akhirnya korban ikut naik sepeda motor sampai pada rumah kosong di Jl. Udayana. Sebelum si pelaku ini membawa korban keburu dilihat dan didatangi oleh Bibiknya, kemudian diatanyakanlah pelau ini siapa. Kemudian dijawab oleh pelaku bahwa ia adalah temannya, setelah itu pelaku langsung kabur.

Kasat Reskrim mengatakan, setelah kita selidiki dan olah TKP dan berdasarkan bukti/saksi-saksi termasuk rekaman dari CCTV, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di Gilimanuk. “Dari hasil pemeriksaan ini ada niat dari pelaku untuk menyetubuhi/berbuat cabul kepada korban,” terangnya.

Dengan kejadian ini pelaku disangkakan dengan Pasal 83 Yo Pasal 76 F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 ayat (1) dan ayat (2) Yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun atau hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

“Sebagai catatan tersangka pernah divonis 5 tahun pada tahun 2015 karena melakukan pencabulan terhadap anak di Pengadilan Negeri Mataram,” tambah Kasat Reskrim M. Reza.

(Hms Jbr)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update