Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Setahun Sebagai Penyelenggara Judi On Line, IMW Diciduk Sat Reskrim Polres Buleleng.

Minggu, 04 September 2022 | September 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-04T13:48:53Z



Buleleng - Informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa adanya dugaan penyelenggaraan judi on line terjadi di daerah Banajr Dinas Kayu Putih Desa Sangalangit, kepada pihak Kepolisian Resor Buleleng yang dengan segera ditindak lanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P., S.I.K., M.H., dengan Kanit I Pidum IPDA Andry Risky Ulfa, S.Tr.K., dengan menerjunkan timnya untuk melakukan penyelidikan disekitar lokasi dugaan adanya perjudian judi on line.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim sat Reskrim pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 membuahkan hasil dan ternyata benar seseorang yang bernama I Made Windu, umur 58 tahun berlamat di Banajr Dinas Kayu Putih Desa Sangalangit Kecamatan Gerokgak diduga menyelenggarakan judi on line. 

Pada saat terduga pelaku I Made Windu diamankan dirumahnya pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 pukul 19.00 wita, mengakui telah menyelenggarakan judi on line dengan jenis judi SGP Singapura denan cara login ke Google Crom dengan situs (GEMBIRA TOTO) selama 1 Tahun, dan saat terduga pelaku diamankan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah Hp merk Samsung warna hitam dan Hp merk Xiaomi warna silver, 1 (satu) KTP, dan uang tunai Rp. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) sebagai hasil judi on line. 

" Maka terhadap kedua terduga pelaku I Made Windu  disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara" ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H.(Humas/JC81) 

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update