Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Wow ! Pengecer Dan Pengepul Diamankan Bersamaan Oleh Satreskrim Polres Buleleng , Terciduk Lakukan Judi On Line

Minggu, 04 September 2022 | September 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-04T13:28:28Z





Buleleng - Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dengan adanya judi on line yang sangat meresahkan, kemudian ditindak lanjuti Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P., S.I.K., M.H., dengan Kanit I Pidum IPDA Andry Risky Ulfa, S.Tr.K.

Informasi tersebut diterima pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022, yang langsung dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang diawali mulai dari pengawasan lingkungan tempat terduga melakukan judi on line, diketahui terduga pelaku Ketut Kariawan Alias Nyempret, Umur 38 tahun, yang beralamat di Banjar Dinas Pegentengan Desa Banjar sebagai pengecer judi on line.

Berbekal hasil penyelidikan yang kuat, kemudian tim opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin langsung IPDA Andry Risky Ulfa, S.Tr.K., langsung mengamankan Ketut Kariawan Alias Nyempret yang saat itu sedang ada dirumahnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, Ketut Kariawan Alias Nyempret mengakui telah melayani dan menerima pemasangan judi on line melalui WhatsApp dan hasil penerimaan pasangan tersebut kemudian distorkan kepada pengepulnya bernama Nyoman Budisma Alias Loger, Umur 35 Tahun dengan alamat di Banjar Dinas Pegentengan Desa Banjar.

Pada saat itu juga tim langsung mendatangi rumah Nyoman Budisma Nyoman Budisma Alias Loger, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa hasil penerimaan judi on line dari Ketut Kariawan Alias Nyempret diterima langsung oleh Nyoman Budisma Alias Loger dan jenis perjudian on line yang dilakukan selama tiga bulan ini dengan cara login ke google crome dengan situs Seleb Toto jenis TSSM Singapore.

Berdasar Informasi yang diterima Intelmediabali.id , Barang bukti yang ditemukan pada diri terduga Ketut Kariawan Alias Nyempret berupa 1 buah tas pinggang warna hitam merk ortus eigt, 1 buah HP Merk Samsung J3 berisi WA pasangan angga-angka togel serta uangn tunai sejumlah Rp. 409.000.- (empat ratus Sembilan ribu rupiah).

Sedangkan barang bukti yang disita dari tangan terduga pelaku Nyoman Budiasa Alias Lojer barang bukti berupa 1(satu) buah HP merk Xiaomi warna gold dengan situs judi online SELEB TOTO, id Mila88 pasword Agus17.

" Maka terhadap kedua terduga pelaku Ketut Kariawan Alias Nyempret dan Nyoman Budisma Alias Loger disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H.(Humas/JC81)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update