Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penyerahan Tersangka NS dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tipu Gelap di Desa Pengastulan

Selasa, 15 November 2022 | November 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-15T10:02:53Z




Buleleng, Bali - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng Selasa (15/11/2022)  dilaksanakan Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Buleleng kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng dalam Perkara Tipu Gelap yang dilakukan oleh Tersangka NS.

Dari press release yang diterima , Adapun Tersangka NS adalah sebagai PJS Kelian Desa Adat Pengastulan menyuruh bendahara Desa Adat Pengastulan untuk menarik uang milik Desa Adat Pengastulan yang berasal dari uang kontribusi pengembangan perumahan PT ADI JAYA di BUMDes Pengastulan dengan alasan akan disampaikan dan diperlihatkan pada masyarakat Desa Pengastulan sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah).

Menurut keterangan Kasi intel sekaligus Humas  Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara , SH .MH. , Namun setelah diberikan, nyatanya uang tersebut tidak pernah disampaikan kepada masyarakat dan uang milik Desa Adat Desa Pengastulan tersebut tidak di setorkan pihak Desa Adat Desa Pengastulan yang mengakibatkan Desa Adat Pengastulan mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah).

" Terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Kesatu Pasal 374 KUHP Atau Kedua Pasal 372 KUHP, dimana saat ini juga terhadap tersangka telah dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 15 November 2022 hingga 20 (Dua Puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Polres Buleleng." Jelas Kasi Intel .(JC81) 

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update