Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Personel Koramil Gerokgak Pantau Kegiatan BPN Di Batu Ampar

Jumat, 10 Februari 2023 | Februari 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-10T18:00:32Z



Buleleng, Bali - Polemik Batu Ambar memasuki Fase Pemberitahuan dan penelitian data fisik dan data Yuridis penanganan dan penyelesaian konflik pertanahan di Gelar di Dusun Batuampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.Dari Kamis (09/02)- Dan Jumat (10/02) kegiatan di pimpin kepala kantor BPN Buleleng Agus Apriawan S.T dihadiri 70 orang

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:, Kanwil BPN Denpasar Ngurah Pradita, Camat Gerokgak Ketut Aryawan, S.STP., M.M., Kapolsek Gerokgak Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Perbekel Pejarakan Made Astawa
Babinsa Pejarakan Serka Putu Merta
Bhabinkamtibmas Aiptu Wayan Sudarma, Kelian Banjar Dinas Batuampar I Ketut Wedra
Penggerak pemohon tanah HPL Batu Ampar Nyoman Tirtawan, KPA Bali Ni Made Indrawati.dan undangan lainnya




Dalam Sambutannya Perbekel Pejarakan menerangkan bahwa pernah ada di tahun 2014 ada Anggota DPRD Provinsi Bali Bapak Nyoman Tirtawan mempertanyakan mengenai permasalahan lahan Batuampar.

Menurut Mekel., Kami juga pernah mengantarkan warga ke Kabupaten Buleleng. Sekarang siapa yang benar siapa yang salah saya tidak tau saya berada di tengah-tengah saya membela masyarakat saya sendiri. Permohonan warga 17 berkas tahun yang lalu sudah ditolak.

" Hari ini klarifikasi atas permohonan warga masyarakat. Dan Ketika Klarifikasi di Kantor Bupati Buleleng harkat dan legalitas yang disampaikan 1976 sedianya harus ditunjukkan bersama sama sehingga BPN bisa memproses. Selanjutnya saya mohon kepada Kepala BPN agar bisa negoisasi, ketika hak tidak bisa diberikan agar dijawab dengan tegas agar masyarakat tidak wara Wiri. " urainya

Sementara itu Kakantah BPN Kabupaten Buleleng yang intinya menjelaskan kedatangan kami ke desa Pejarakan dalam rangka untuk memenuhi tahapan yang diatur dalam peraturan Menteri No 21 tahun 2020. Jangan berharap bahwa kehadiran kami hari ini dan besok bisa menghasilkan keputusan

" Namun kami akan melakukan penelitian dan perifikasi dan klarifikasi terhadap data data yang diberikan kepada kami. Keputusan ada di pemerintah pusat bukan dari kami kami hanya melakukan penelitian." Tegasnya

Di akuinya , Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal ini pemegang hak dari tahun 1976. Warga masyarakat pemegang hak HPL. Untuk memperjelas kedudukan bapak ibu yang memberikan kuasa kepada bapak Tirtawan.

Lebih lanjut disampaikan , kita masuk tentang data Yuridis mengenai orang yang memiliki lahan tersebut. Surat kuasa yang disampaikan oleh Bapak Tirtawan sudah saya pegang tanggal 25 April 2022 Pemegang kuasa I Wayan Bakti dkk 16 orang sebagai pihak yang keberatan, Abdul Gani berjumlah 12 orang, Ibu Jumtati dan Bapak Gede Kariasa 11 orang dan jumlah total 39 orang. Sedangkan di lampiran SK ada sebanyak 55 orang berarti masih kurang lagi 16 orang. , Setelah ini clear baru kita masuk ke data Fisik apakah benar SK 171 yang berjumlah 55 KK sama jatuhnya tanah sibtahun 1976. Luas tahan 92,7 hektar sedangkan tanah HPL 45 Hektar masih kurang lagi 47,7 hentar dimana dicarikan kekurangan nya?

" Nanti kita akan panggil satu persatu sesuai dengan nama yang ada di dalam SK apabila orangnya tidak ada maka apa hubungannya dengan yang ada di SK. Tujuan kami untuk meneliti masalah ini sehingga besok kami tidak salah arah dan tidak salah memberikan informasi kepada pemerintah pusat." Pungkasnya

Di sela sela kegiatan Camat Gerokgak mengucapkan terima kasih atas kehadiran para petugas dan warga masyarakat Desa Pejarakan" Semoga hari ini bisa memperoleh apa yang menjadi tujuan dari warga masyarakat Desa Pejarakan.Saya mohon kegiatan ini berjalan dengan tertib karena saya berkewajiban memelihara Kamtibmas di Wilayah Gerokgak." Ungkap Camat .(JC81)


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update